Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Kudus, Terdakwa Akhmad Sophian

oleh

Uka Wisnu Sejati lalu bertemu Akhmad Shofian di Pendopo dan menyepakati pemberian uang Rp 250 juta kepada Tamzil untuk mempercepat pengangkatannya secara definitif dalam Jabatan Administrator Sekretaris BPPKAD. Serta mengangkat Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Kudus.

Pada 26 Juli 2019 sekira pukul 06.00 WIB di rumah Uka Wisnu Sejati, Akhmad Shofian memberikan Rp 250 juta kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati. Uang itu diperolah Akhmad atas hasil pinjamannya dari Putut Winarno, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kudus. Putus Winarno informasinya merupakan mantan tim relawan Tamzil saat maju Pilkada.

ASN Terlibat Pilkada

INFO lain :  Rekanan Proyek Pasar Johar Baru Rp 16,5 Miliar Tak Dibayar

“Pernah dipinjami terdakwa Rp 275 juta. Uang itu hasil pinjama saya di Bank Wori dan penjualan aset isteri. Uang rencana untuk bayar tukang,” katanya.

Diketahui, banyak aparat sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus pernah menjadi relawan Bupati M.Tamzil saat maju dalam Pilkada 2018. “Banyak yang jadi relawan Pak Tamzil,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Putut Winarno saat diperiksa sebagai saksi, Senin, 28 Oktober.

Ia yang menjadi salah satu relawan itu mengakui, hal itu salah satu upaya dari pemberian dukungan dengan pengerahan massa untuk mendukung pasangan Tamzil-Hartopo. Para relawan dari unsur ASN itu, dikauinya, nantinya akan mendapat mutasi jabatan di sejumlah dinas yang ada di Kabupaten Kudus.

INFO lain :  Tantang Pak Menteri 60 Km

“Saya termasuk relawan Pak Tamzil. Sebelum pelantikan, sempat akan ditempatkan di Kadis Disdukcapil. Itu seperti hadiah. Pak Tamzil sendiri yang ngomong,” kata Winarno mengaku sebagai ASN seharusnya netral.

Sementara, usai menerima Rp 250 juta, Uka Wisnu Sejati mengambil Rp 25 juta untuk dirinya dan sisanya Rp 225 juta diserahkan kepada Muhammad Tamzil melalui Agoes Soeranto.

Atas penerimaan uang itu, Uka mengaku digunakan membeli motor trail. “Saat ada event trail saya belikan motor Rp 31 juta agar bisa trabas. Sisanya untuk beli ban dan lain-lain,” akunya.

Pada penyerahan ketiga Rp 250 juta, di hari OTT KPK digelar, saksi Uka mengaku meminta terdakwa dan menyerahkannya ke Agus Kroto.

INFO lain :  Mengeruk Untung Duit Galian C Proyek Tol Batang-Pekalongan # Kades Wangandowo Bojong Pekalongan Diadli

“Sebelum itu saya diminta ambil langsung Rp 25 juta. Saya ambil dan simpan di jok. Uang itu katanya untuk bayar Nisan Terano pak Joko. Pak Agus minta saya membuatkan kuitansinya. Tapi saya jawab tidak bisa. Kuitansi lalu dituliskan Nurma,” pungkasnya.

Agoes Soeranto memberikan Rp 225 juta kepada Muhammad Tamzil di ruang kerjanya. Setelah menerima uang, Muhammad Tamzil mengambil sebagian dari uang tersebut dan memerintahkan Agoes Soeranto agar sisa uang Rp 145 juta dipergunakan membayar hutang Muhammad Tamzil kepada Joko Santoso.