Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Kudus, Terdakwa Akhmad Sophian

oleh

Hasil tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Tamzil untuk dilakukan wawancara dan pemilihan oleh Muhammad Tamzil.

Sekira Juni 2019, Uka Wisnu Sejati menghubungi Agoes Soeranto menyampaikan keinginan Akhmad Shofian untuk diangkat sebagai pejabat definitif Administrator Sekretaris BPPKAD. Serta Rini Kartika Hadi Ahmawati agar diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan janji imbalan sejumlah uang. Agoes Soeranto lalu menyampaikan hal itu kepada Muhammad Tamzil.

Wawancara terhadap Rini Kartika Hadi Ahmawati terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan Tamzil. Usai wawancara, Tamzil memanggil Rini Kartika Hadi Ahmawati ke ruang kerjanya.

Kepadanya ia menanyakan apakah Rini Kartika Hadi Ahmawati sudah membayar sejumlah uang kepada orang lain untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Atas pertanyaan Tamzil tersebut, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan belum memberikan uang.

INFO lain :  Rekanan Proyek Pasar Johar Baru Rp 16,5 Miliar Tak Dibayar

Sekira pertengahan Juni 2019 ketika Rini Kartika Hadi Ahmawati sedang proses akhir seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Akhmad Shofian menghubungi Uka Wisnu Sejati. Ia meminta agar Rini Kartika Hadi Ahmawati diprioritaskan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Uka Wisnu Sejati menyampaikan permintaan tersebut kepada Agoes Soeranto dan diteruskan kepada Muhammad Tamzil. Beberapa hari kemudian Agoes Soeranto memerintahkan Uka Wisnu Sejati meminta uang kepada Akhmad Shofian Rp 250 juta.

INFO lain :  Tantang Pak Menteri 60 Km

Uang akan diberikan kepada Muhammad Tamzil terkait promosi Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, beberapa hari kemudian Akhmad Shofian memberikan uang Rp 250 juta kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati di depan rumah Uka.

Atas penerimaan itu, Uka Wisnu Sejati lalu menyerahkan kepada Agoes Soeranto. Setelah menerima uang itu, Agoes Soeranto menyerahkan Rp 200 juta kepada Tamzil. Dan sisanya Rp 50 juta dibagi untuk Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto masing-masing Rp 25 juta.

Untuk Bayar Utang

Pada 25 Juli 2019, Muhammad Tamzil memanggil Agoes Soeranto ke ruang kerjanya. Tamzil menyampaikan jika ia membutuhkan sejumlah uang untuk membayar hutang. Agoes Soeranto kemudian menyampaikan jika Akhmad Shofian bersedia memberikan sejumlah uang untuk pengurusan promosi jabatan Rini Kartika Hadi Ahmawati dan proses pengurusan SK Definitif untuk Terdakwa dalam Jabatan Administrator Sekretaris BPPKAD.

INFO lain :  Mengeruk Untung Duit Galian C Proyek Tol Batang-Pekalongan # Kades Wangandowo Bojong Pekalongan Diadli

Atas permintaan Muhammad Tamzil, kemudian Agoes Soeranto menemui Uka Wisnu Sejati di Pendopo Kabupaten Kudus. Agoes Soeranto menanyakan kepada Uka Wisnu Sejati tentang kesiapan Akhmad Shofian memberikan uang Rp 250 juta untuk Tamzil.