Alfin Suherman lalu berupaya menemui Musriyono dan Dyah Purnamaningsih untuk menanyakan terkait keinginan Surya Soedharma mengembalikan jumlah kerugian negara ke kas negara. Namun upaya beberapa kali menemui keduanya selalu tak ditanggapi. Keduanya menyarankan agar Alfin Suherman menemui M. Rustam Efendy.
Alfin lalu menemui M. Rustam Efendy di ruang kerjanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan menanyakan tindak lanjut usulan pengembalian kerugian negara.Atas pertanyaan tersebut, M Rustam Efendy menyarankan Alfin menemui Kusnin, selaku Aspidsus.
Di ruang kerja Kusnin, Alfin Suherman menemui dengan diantar M Rustam Efendy. Kepada Kusnin, Alfin menyampaikan perihal rencana Surya mengembalikan bea masuk ke kas negara agar tuntutannya dapat diringankan.
Atas keinginnan itu, kemudian dijawab Kusnin. “Oke kembalikan sebesar Rp 21 miliar sesuai hitungan bea cukai”. Atas jawaban Kusnin tersebut Alfin Suherman merasa keberatan. Ia beralasan, Surya tidak memiliki uang sebesar itu. Pertemuan saat itu, tidak menghasilkan kesepakatan.
Usai pertemuan itu, Alfin Suherman berkali-kali dihubungi M Rustam Efendy dan Benny Chrisnawan yang menanyakan perkembangan proses pembayaran bea masuk Surya Soedharma ke kas negara. Senin 20 Mei 2019 di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Alfin Suherman kembali menemui Kusnin.
“Ya sudah gini aja. Sampean bayar 5 (lima) untuk kerugian negara. 5 (lima) untuk denda. Dan 5 nya untuk di sini (Kejati Jateng).
Atas penyampaian Kusnin itu, Alfin Suherman bertanya, “Kalau misalnya disetujui Surya, teknisnya bagaimana?“. Kemudian dijawab Kusnin, “Ya sudah, dibawa saja ke sini yang kerugian negara nanti dibuatkan titipannya”.
Alfin Suherman lalu bertanya kembali, “Yang untuk di sini bagaimana?”. Oleh Kusnin dijawab, “Besok ketemu saja di Stasiun Tawang selepas maghrib,”.
Usai pertemuan dengan Kusnin tersebut, Alfin Suherman memberitahukan hasil kesepakatannya kepada Surya Soedharma, namun ia menyampaikan tidak mampu dengan alasan tidak memiliki uang.
Lalu, Alfin Suherman menyampaikan kepada Surya Soedharma bahwa akan dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar serta pidana badan berupa pidana percobaan.
Kesepakatan Siapa ?
Masih pada 20 Mei 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, saat Alfin Suherman sampai di Jakarta bertempat di Modern Land, ia bertemu Hendra Setiawan, Tjhin Tje Ming alias Aming dan Udin Zaenudin. Alfin Suherman menyarankan kepada Hendra Setiawan agar Surya Soedhamra membayar uang titipan bea masuk ke kas negara Rp 2.516.048.000.
Sebagai itikad baik sebagaimana bea masuk yang tercantum dalam surat dakwaan. Sedangkan untuk Kusnin tidak perlu diberikan penuh Rp 5 miliar. Tak diketahui alasan pengurangan nilai kesepakatan itu. Informasinya, keputusan itu dilakukan usai muncul kesepakatan lain Alfin Suherman dengan Mr X.















