Sekitar Februari 2019, menjelang pelimpahan perkara dari penyidik Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Tahap II), Surya Sodharma dan Hendra Setiawan kembali mendatangi Alfin Suherman agar bersedia menjadi kuasa hukumnya menangani perkara.
Alfin Suherman akhirnya bersedia menyetujui permintaan itu. Dengan syarat Surya Soedharma mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya. Keduanya menyepakati pembayaran jasa sebagai kuasa hukum (commitment fee) Rp 500 juta.
Pada 25 Februari 2019, sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Surya Soedharma dari penyidik Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Alfin Suherman mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penuntut umum.
Tak Ditahan
Alfin Suherman menemui Benny Chrisnawan selaku staf tata usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang bersedia membantu mengurus penangguhan penahanan. Benny mengarahkan Alfin Suherman bertemu dengan M. Rustam Efendy, Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah.

Adi H Wicaksana, Kasie Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus.
Alfin Suherman bertemu dan meminta M. Rustam Efendy agar Surya Soedhrma pada saat tahap II tidak ditahan. Atas permintaan itu, M Rustam Efendy menanyakan adanya imbalan.
“Ada uang berapa?”. Alfin Suherman menjawab, ”Ada 750 juta”. Kala itu, Alfin SUherman menyerahkan amplop berisi uang dolar Amerika dan dolar Singapura senilai Rp750 juta yang diperoleh dari Surya Soedhama melalui Hendra Setiawan. Maksudnya agar Surya Soehdarma tidak ditahan di rumah tahanan (rutan).
Atas hal itu, M Rustam Efendy menyampaikan membicarakan dengan Kusnin, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. M Rustam Efendy lalu menemui Kusnin.
Esoknya, M Rustam Efendy kembali menemui Alfin SUherman dan menyampaikan adanya tambahanuang. “Minta ditambahin”. Atas permintaan itu, Alfin menjawab, “Saya hari ini nggak bawa. Saya minta waktu”.
Setelah proses tahap II selesai Surya Soedharma diperbolehkan pulang dan dikenakan penahanan kota. Beberapa hari kemudian, Alfin Suherman kembali menemui M Rustam Efendy dan menyerahkan amplop berisi uang dolar Singapura senilai Rp 300 juta sebagai kekurangan kesepakatan sebelumnya.
Pada 12 Maret 2019, Musriyono dan Dyah Purnamaningsih selaku penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, melimpahkan perkara Surya Soedharma ke Pengadilan Negeri Semarang. Perkara teregister Nomor 187/Pid.B/2019/PN Smg tanggal 12 Maret 2019.
Kerugian Negara Berubah
Pada saat persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh penuntut umum terjadi perubahan perhitungan kerugian negara dari Rp 33 miliar menjadi Rp 21 miliar. Hal itu karena adanya perubahan status keabsahan bukti invoice yang ditunjukkan kepada majelis hakim.















