SEMARANG – Soerya Soedarma, Direktur Utama PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ), diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan suap dan atau gratifikasi atas penanganan perkara di Kejati Jateng.
Duduk di kursi rodanya, pemeriksaannya digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/1/2020) untuk tiga terdakwa. Kusnin, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Muhammad Rustam Effendy SH MH, mantan Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana. Ia diperiksa bersamaan dengan anak dan menantunya, Claudia Soerdarma dan Hendra Setiawan.
Di persidangan Soerya mengaku, bermula ia terjerat kasus kepabeaan oleh penyidik Bea dan Cukai Jateng & DIY pada tahun 2018. Atas kasusnya ia menunjuk lawyer Alvin Suherman. Penunjukan itu atas rekomendasi temannya bernama Aming.
“Akhirnya semua diurus Alvin,” kata Soerya di hadapan majelis hakim diketuai Sulistiyono.

(dari kiri) Soerya Soedarma, Hendra Setiawan dan Claudia Soedarma.
Usai berkas perkaranya dilimpahkan penyidik ke penuntut umum, di kejaksaan dan pengadilan, Soerya mengaku hanya menjalani tahanan kota. Soerya mengakui memberikan biaya operasional ke Alvin atas pengurusan itu.
“Fee Alvin Rp 500 juta. Dia butuh biaya operasional, pembayaran denda Rp 5 miliar. Tidak tahu untuk bayar denda berapa. Permintaan dan pemberiannya bertahap,” jelas dia.
“Mata uangnya dollar USD, Singapura. Rupiah hanya sebagian kecil. Kalau gitu (bentuk dollar) kan ringkes. Kalau rupiah (semua), berapa dus,” imbuhnya.
Tak hanya uang dollar senilai sekitar Rp 5 miliar, Soerya mengakui juga menitipkan denda ke rekening Kejari Semarang sebesar Rp 2,59 miliar.
“(Penggunaan) Saya tahu yang Rp 2,59 miliar ke kejaksaan. Menurut Alvin itu untuk tunjukkan itikad baik ke kejaksaan. Ada buktinya,” katanya.
“Total uang yang diserahkan ke Alvin sekitar Rp 7,9 miliar,” lanjutnya.
Soerya mengakui, salah satu bentuk pengurusan perkaranya oleh Alvin ke kejaksaan adalah agar dirinya tak ditahan di Rutan. Atas kepentingan itu, Soerya mengaku memberikan kejaksaan 50.000 Dollar Singapura saat tahap II perkaranya.
“Uang 50.000 Dollar Sing, kata Alvin agar tidak ditahan. Apalagi saya sakit, sehingga harus diurus dan setuju,” jelas dia.
“Sedangkan yang Rp 5 miliar bentuknya Dollar USD dan Singapura. Sebelumnya untuk siap-siap bayar denda,” lanjutnya.
“Akhirnya uang itu untuk urus pengurusan kelancaran perkara saya,” imbuhnya mengaku tak kenal terdakwa Benny dan Rustam, serta hanya kenal Kusnin saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas pengurusan perkaranya, Soerya mengakui hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkannya dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Serta membayar denda sebesar Rp 5 miliar.far














