Kasus Suap Aspidsus Kejati Jateng Disebut di Perkara Aspidum Kejati DKI Jakarta

oleh

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Alfin Suherman dengan dua dakwaan sekaligus perihal dugaan suap yang dilakukannya. Pertama, perihal suap terhadap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta dan kedua Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah.

Kasus dugaan suap di Kejati Jateng itu terungkap dalam surat dakwaan Nomor: 88/TUT.01.04/24/09/2019, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat dakwaan atas perkara terdakwa Sendy Pericho (51), warga Citra Garden 3 Blok B-10/18, RT.010/RW.013 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, selaku Direktur PT Java Indoland. Serta Alfin Suherman (54), warga Perumahan Taman Nyiur Blok L No. 16 Sunter Jakarta Utara, advokat Sendy dan Surya Soedharma.

Surat dakwaan dibacakan pada persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat , 19 September 2019 lalu.

INFO lain :  Mengejutkan!!! Api Abadi Mrapen Padam

Alfin Suherman.

Alfin Suherman didakwa melakukan suap bersama Surya Soedharma dan Hendra Setiawan. Kasus terjadi pada 25 Februari 2019 sampai 22 Mei 2019 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, parkiran Stasiun Tawang Semarang, Starbuck Simpang Lima Semarang.

Suap diberikan dalam uang pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura sekitar Rp1.050.000.000, uang sebesar SGD 325.000, serta uang sebesar USD 64.000, atau sekitar Rp 3 miliar lebih totalnya.

INFO lain :  2 Jaksa Kejati Jawa Tengah Akui Terima Suap. Kajati Sadiman Setujui Rentut Pidana Percobaan

Suap diberikan kepada Kusnin selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, M. Rustam efendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa. Adi H Wicaksana, selaku Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Mantan Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin

Suap diberikan agar keempatnya tidak melakukan penahanan rumah tahanan (rutan) dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma dalam perkara kepabeanan.

Kasus bermula tahun 2018, Surya Soedharma selaku pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ), perusahan importir alat pertukangan disangka oleh penyidik Dirjen Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan yang merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.

INFO lain :  Jaksa Batang Tuntut 2 Tahun Penjara Demit Karena Gadaikan Motor Pacarnya

Sekitar awal tahun 2019, Surya Soedharma dan Hendra Setiawan mendatangi Alfin Suherman di kantornya di Alfin Suherman Associates yang terletak di Jalan Pangeran Jayakarta 141 Blok C Nomor 17 Jakarta Pusat. Keduanya meminta Alfin Suherman menjadi kuasa hukumnya. Namun karena Surya Soehdarma masih memiliki kuasa hukum yang lain, Alfin menolak permintaan tersebut.