Rincian untuk Benny Chrisnawan sebesar USD 10.000, Adi H WIcaksana sebesar USD 10.000 , Musriyono sebesar USD 7.000, dan Dyah Purnamaningsih USD 7.000. Sesampainya di Simpang Lima, Alfin Suherman langsung menuju ke Starbuck Simpang Lima. Di sana, Benny Chrisnawan dan Adi H Wicaksana sudah menunggu.
Alfin lalu memberikan amplop tanpa inisial berisi uang untuk Benny dan Adi, dengan nilai sama yaitu USD 10.000. Sementara yang ada inisialnya untuk Dyah Purnamaningsih dan Musriyono yang beda nominal uangnya.
Ke-4 amplop putih itu, Alfin masukkan ke dalam kantong plastik belang-belang dan kemudian diserahkan kepada Benny Chrisnawan dengan disaksikan Adi WIcaksana. Usai pertemuan itu, ketiganya berpisah.
Esoknya, Rabu 22 Mei 2019, Alfin Suherman menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menyerahkan uang bagian M. Rustam Efendy. Sesampainya di ruang M. Rustam Efendy, Alfin Suherman langsung menyerahkan amplop putih berisi uang sebesar USD10.000 kepadanya. Alfin lalu pamit, dan kembali ke Jakarta.
Esok harinya, pada tanggal 23 Mei 2019, penuntut umum Dyah Purnamaningsih membacakan surat tuntutan terhadap Surya Soedharma dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Serta membayar denda sebesar Rp 5 miliar sesuai kesepakatan antara Alfin Suherman dengan Kusnin.
Alfin Suherman, Surya Soedharma dan Hendra Setiawan mengetahui, patut menduga perbuatannya memberikan suap terdiri Rp1.050.000.000, uang sebesar SGD 325.000, serta USD 64.000 agar Kusnin, M Rustam Efendy, Adi H Wicaksana dan Benny Chrisnawan menyalahi aturan.
Alfin Suherman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 13 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(far)















