Petugas Tilang Kejari Rembang Didakwa Korupsi Rp 3 Miliar

oleh

Semarang – Kasus dugaan korupsi di korps adhyaksa menyeret seorang petugas tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Ardiyan Nurcahyo SH bin Lamyakun (34 tahun), warga Pandean RT.03 RW.03 Desa Pandean Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang ditahan dan diadili atas tuduhan korupsi uang tilang Rp 3 miliar.

Dugaan korupsi terjadi antara 2015 sampai 2018. Selama itu, Ardiyan disangka menilep dan tak menyetorkan Rp 3 miliar lebih uang hasil setoran tilang.

Sidang perdana pemeriksaan perkaranya digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/9/2019). Perkara terdaftar nomor 69/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg.

Perkara ditangani majelis hakim terdiri Suparno (ketua), Dr Robert Pasaribu dan Agoes Prijadi dibantu Panitera Pengganti Arif Mustakim.

Ruwanda Bagus, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Rembang dalam surat dakwaannya menyatakan, Ardiyan Nurcahyo, selaku petugas tilang pada Kejaksaan Negeri Rembang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Nomor : Print-317/O.3.21/Cp.2/03/2014 tanggal 18 Maret 2014.

“Korupsi uang tilang terjadi dalam kurun waktu 2015 sampai 2018 di Kejari Rembang Jalan Diponegoro Nomor 98 Kabupaten Rembang,” kata jaksa.

Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya, ia disangka telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

INFO lain :  22 Kasus Gantung Diri Terjadi di Grobogan Selama 2018

Pada tahun 2012 Ardiyan Nurcahyo diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kejari Rembang berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-I-1093/C.4.3/04/2012 tanggal 13 April 2012.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Nomor : Print-317/O.3.21/Cp.2/03/2014 tanggal 18 Maret 2014, ia ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Sidang Tilang sebagai Petugas Tilang.

Sebagai petugas tilang, Ardiyan bertugas menerima pembayaran denda tilang dan biaya tilang dari masyarakat (pelanggar lalu lintas) serta mengembalikan barang bukti setelah adanya putusan pengadilan.

Ia juga bertugas menyetorkan seluruh uang hasil denda tilang dan biaya perkara tilang tersebut kepada Bendahara Penerima untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2018 di Kejari Rembang terdapat 174.619 putusan Pengadilan Negeri Rembang.

Bahwa dari total jumlah denda tilang dan biaya perkara tilang pada kurun waktu 2015 sampai 2018, Ardiyan hanya menyerahkan sebagian uang setoran hasil dinas Kejari Rembang berdasar putusan pengadilan.

INFO lain :  Guru SDN Pedurungan Kidul Semarang Divonis 10 Bulan Penjara

Yakni berupa uang denda biaya perkara tilang berikut kelengkapan administrasinya yaitu : Surat Perintah Penyerahan Denda / Biaya Perkara Tilang (D-4) serta Berita Acara Penyerahan Hasil Dinas kepada saksi Endah Nur Safitri selaku Bendahara Penerima Kejari Rembang.

Masing-masing setoran hasil dinas pada kurun waktu itu selanjutnya oleh Endah Nur Safitri selaku Bendahara Penerima telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Rembang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Form Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) itu oleh pihak Bank BRI lalu diberikan Bukti Penerimaan Negara, Penerimaan Bukan Pajak yang telah divalidasi.

Seharusnya selaku petugas tilang pada Kejari Rembang, Ardiyan wajib menyetorkan dengan segerauang hasil denda tilang dan biaya perkara tilang kepada Bendahara Penerima.

Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas (selanjutnya disebut dengan denda tilang) dan biaya perkara Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas (selanjutnya disebut dengan biaya/ongkos perkara tilang) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pengelolaannya haruslah melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

INFO lain :  Cak Imin Didukung Komunitas Perempuan Nelayan Pantura

Perbuatan Ardiyan yang hanya menyetorkan sebagian dari keseluruhan PNBP berupa uang hasil denda tilang dan biaya perkara tilang itu diketahui digunakan untuk kepentingan sendiri. Antara lain untuk membeli burung dan mengikuti perlombaan burung.

Akibat perbuatan Ardiyan Nurcahyo selaku petugas tilang yang hanya menyetorkan sebagian denda tilang verstek dan biaya perkara tilang selama kurun waktu 2015 sampai 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 3.036,052.200.

Hitungan itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara tanggal 5 Agustus 2019 oleh ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yaitu Iqbal Widya Nanda dan Imam Triyunjadi. Jumlah itu terdiri dari3.000.686.200 berasal dari denda tilang serta Rp 35.366.000 dari biaya perkara tilang.

Atas perbuatannya, Ardiyan Nurcahyo primair dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.(far)