Jaksa Batang Tuntut 2 Tahun Penjara Demit Karena Gadaikan Motor Pacarnya

oleh

Batang – Gara-gara tak punya uang, menjadikan seorang pria di Batang gelap mata dan nekat melakukan tindak pidana. Hal itu sebagaimana dilakukan Muhaimin alias Demit. Dengan tipui dayanya, ia mengelabui korban yang juga pacarnya sendiri dengan dalih meminjam motor. Bukannya memakai sesuai peruntukannya, motor justeru digadaikan. Uang hasil gadainya sendiri kini telah habis digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Merasa dirugikan, pacarnya yang tak terima lalu lapor polisi. Demit kini akhirnya meringkuk di sel jeruji besi dan ditahan. Perkaranya telah masuk pengadilan dan mejadikan Demit harus berurusan dengan majelis hakim pemeriksa perkaranya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang yang mengajukannya ke persidangan telah mengajukan tuntutan pidananya pada Rabu, 30 Mei lalu. JPU menyatakan agar terdakwa Muhaimin alias Demit bin Zuhdi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.

INFO lain :  55.665 Warga Batang Belum Bisa Cetak e-KTP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhaimin alias Demit bin Zuhdi dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap didalam tahanan,” kata jaksa dalam amar tuntutan pidananya yang diajukan kepada majelis hakim.

Atas tuntutan itu, terdakwa telah mengajukan pembelaannya. Atas hal itu, selanjutnya majelis hakim menjatuhkan putusan perkaranya pada Rabu (6/6)  besok.

“Sidang pembacaan putusan digelar Rabu 6 Juni da dijadwalkan pukul 09:50:00 sampai selesaidi ruang Sidang Cakra,” kata seorang petugas PN Batang mengungkapkan, Senin (4/6/2018).

Kasus menyeret Muhaimin alias Demit bin Zuhdi pada Sabtu 23 Desember 2017 sekitar jam 12.00 WIB lalu di rumah Saksi Chuzaemah alamat Kelurahan Kesepuhan Rt 03 Rw 01 Kecamatan / Kabupaten Batang.

INFO lain :  Terdakwa Korupsi Mading Kendal Kembalikan Rp 4,4 Miliar, Apakah Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Baru

Secara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Bermula, tersangka Muhaimin alias Demit bin Zuhdi datang ke rumah Chuzaemah yang merupakan pacar atau teman dekatnya dengan maksud berpura-pura meminjam sepeda motor. Alasan menjenguk anak tersangka yang sakit di RS Karyadi Semarang, yang sebenarnya anak tersangka sakit di Pekalongan.

INFO lain :  Dua Satpam PT Bina Busana Internusa Divonis Setahun Penjara Karena Curi Kaos

Merasa iba, Chuzaemah lalu meminjam satu unit sepeda motor Suzuki Adress hitam bernomor polisi G 2394 MV beserta kunci kontaknya. Olehnya, diminya agar motor dikembalikan tanggal 26 Desember 2017.

Sepeda motor yang dalam penguasaan tersangka bukannya dibawa untuk ke Semarang tetapi dibawa ke Weleri Kabupaten Kendal dan digadaikan. Motor digadaikan kepada saudara Badak alias Ambon (Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp 1.900.000.