Dakwaan Korupsi Bansos Kabupaten Tegal Terdakwa Mukhsin Ahmad Al Katri

oleh

Semarang (Infoplus) – Mukhsin Ahmad Al Katri (54), terdakwa dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Tegal 2010 didakwa atas penggunaan uang negara secara menyimpang. Mukhsin, pria lulusan SMA ini didakwa korupsi atas dana Bansos tahun 2010.

Bermula terdakwa mengajak sekitar 30 warga Desa Dermasandi, Pangkah yang memiliki usaha budidaya ikan air tawar untuk membentuk kelompok tani. Pembentukan itu untuk syarat mendapatkan bantuan sosial.

Disepakati nama kelompok taninya adalah Sokawiyana. Terdakwa Mukhsin selaku ketua, Samsuri wakil dan Budi Santoso sebagai sekretaris, Riyanto Sobar selaku bendahara dengan sejumlah anggota lain.

Kepada anggota, terdakwa mengajak membuat proposal permohonan bantuan. Mukhsin meminta fotocopi KTP anggota. Setelah proposal jadi terdakwa meminta tanda tangan kepada seluruh anggota kelompok.

INFO lain :  Ratusan Tenaga Kesehatan di Tegal Ikuti Jalan Sehat HKN

“Proposal bansos lalu diajukan sebesar Rp 98.750.000,” kata Ricky P, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kabupaten Tegal dalam dakwaannya.
Terdakwa lalu membawa dan menyerahkan proposal permohonan bantuan dana pengembangan usaha budidaya ikan lele tersebut ke Dinas Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal pada Februari 2009.

Atas permohonan itu, Bupati Tegal dalam Keputusan Bupati Tegal Nomor : 050/662/2009 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Bantuan Sosial Kemasyarakatan Kepada Kelompok Pembudidaya Ikan Air Tawar Kabupaten Tegal Tahun 2009 tanggal 21 Desember 2009 menetapkan kelompok Sokawiyana sebagai salah satu penerimanya.

INFO lain :  Kompol Dr. Wahyu Broto, SIK., MH., Kasi SIM Ditlantas : Penerbitan SIM Perlu Memperhatikan Kesehatan Pemohon

“Bantuan diberikan Rp 80 juta berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun 2009,” ungkap jaksa.

Pada 7 Januari 2010 ditemani saksi Riyanto Sobar, terdakwa mencairkan dana bansos ke Bank Jateng Cabang Slawi melalui nomor rekening 3035034870. Keduanya menerima uang Rp 80 juta. Namun sesampainya di parkir Bank Jateng terdakwa meminta uang Rp 50 juta ke Riyanto Sobar. “Terdakwa beralasan uang Rp 50 juta itu untuk operasional pengurusan proposal,” ujar dia.

Terdakwa bersama Riyanto lalu membagi sisa uang bansos ke anggota kelompok. Kepada anggota masing-masing diberi Rp 300 ribu sementara ke pengurus Rp 750 ribu. Mereka Khariri, Samsuri, Masni, H Abdul Jamil, Sovar dan Riyanto. Sebesar Rp 3 juta dipotong untuk operasional, dan sisa Rp 3 juta diminta terdakwa.

INFO lain :  Direktur PT Muntai Arut Transport Terlibat Penggelapan. Gagal Berangkatkan 2.400 Ton Semen Tiga Roda

Terdakwa Mukhsin dinilai bersalah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya dengan Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pengembangan Pembudidaya Ikan di Kabupaten Tegal Tahun 2009 yang dibuat oleh Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal.