Dana bantuan sosial seharusnya untuk budidaya perikanan. Ketua Kelompok bertanggung jawab atas dana yang dicairkan dan kemajuan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jateng tanggal 15 Juni 2012 perbuatan terdakwa merugikan Rp 59 juta.
“Kerugian negara itu terdiri untuk kepentingan pribadi Rp 50 juta. Digunakan pengurus bukan untuk kepentingan budidaya ikan Rp 950 ribu. Tidak dibagikan kepada anggota kelompok atau tidak dipertanggunjawabkan oleh terdakwa Rp 8.050.000.
Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. edi















