Pengadilan Tolak Keberatan Terdakwa Korupsi Bansos Kabupaten Tegal 2010

oleh

Semarang (Infoplus) – Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Mukhsin Ahmad Al Katri (54), terdakwa dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Tegal 2010. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, keberatan warga Desa Dermasandi, RT 09, RW 02, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal itu tak beralasan dan sudah masuk pokok perkara.

INFO lain :  Kasus Kasda Semarang, Penyidik Ajukan Penyitaan Ke Pengadilan

“Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah sah menurut hukum. Memerintahkan pemeriksaan perkara terdakwa dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,”kata Siyoto, ketua majelis hakim didampingi Sastra Rasa dan Hendrianus, hakim anggota saat membacakan putusan selanya pada sidang, Senin (19/2).

Kepada terdakwa didampingi pengacaranya, Siyoto menjelaskan, menolak eksepsi karena dalil keberatannya masuk pokok perkara yang harus dibuktikan tersendiri.

INFO lain :  Polres Tegal Kota Bersama TNI Gelar Operasi Besar Jelang Penetapan KPU

“Intinya keberatan terdakwa ditolak. Karena materinya sudah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan penuntut umum. Justeru itulah yang harus dibuktikan. Saudara juga bisa membuktikan sebaliknya,” kata Siyoto pada sidang yang ditunda pekan depan beracara pemeriksaan saksi-saksi.

INFO lain :  Peredaran Pil Koplo dan Ganja di Brebes, Dua Orang Ditangkap

Mukhsin, pria lulusan SMA ini saat penyidikan tidak ditahan. Dia baru ditahan saat perkaranya masuk ke kejaksaan pada 9 Januari lalu.

Mukhsin didakwa korupsi atas dana Bansos tahun 2010 sebesar Rp 53 juta. Dari dana bansos yang dicairkan Rp 80 juta, sebesar Rp 53 juta diduga disimpangkan dan tak bisa dipertanggungjawabkannya. edi