Foto Mochtar Hidayat (kanan) bersama salah satu pengacaranya saat di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto : Radar Semara
Semarang (INFOPlus) – Mahkamah Agung (MA) diketahui telah mrnjatuhkan vonis perkara kasasi dugaan korupsi dana hibah KONI Semarang 2012 dan 2013 atas terdakwa Mochtar Hidayat. MA dalam pemeriksa perkaranya menyatakan, menolak permohonan kasasi Mochtar dan memperbaiki putusan sebelumnya.
MA memperberat hukuman terdakwa dari 3 tahun menjadi 4 tahun. Mochtar juga dipidana membayar denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan serta pidana mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 575 juta subsidair setahun penjara.
“Sudah turun putusan kasasinya. Tapi baru sebatas petikan amar putusan. Salinan putusan lengkapnya belum dikirim MA,” kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Tipikor Semarang kepada wartawan di kantornya, Rabu (3/1/2018).
Sesuai pemberitahuan amar petikan, MA menyatakan terdakwa Mochtar terbukti korupsi bersama sama dan berlanjut sesuai dakwaan subsidair. MA memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2016/PT SMG, tanggal 22 November 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 68/Pid.SusTPK/2016IPN Smg tanggal 06 September 2016 sekedar mengenai penjatuhan pidana.
“Dipidana 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair dua bulan. Serta mengembalikan UP Rp 575 juta diperhitungan pengembalian Rp 50 juta dari Irwan P Cahyono atau masih sisa Rp 525 juta. Jika sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tak dibayar maka diganti pidana setahun penjara,” jelas Heru.
Heru mengatakan, putusan dijatuhkan dalam rapat pemusyawaratan majelis hakim MA pada 24 Mei 2017 silam. Selaku ketua majelis hakim, Surya Jaya dan anggota, Mohamad Askin dan Leopold Hutagalung.
“Relas pemberitahuan petikan sudah kami sampaikan ke terdakawan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang pada 11 Juli lalu,” kata Subikun, petugas juru sita pengadilan yang mengirim relas.
Dikonfirmasi perihal putusan itu, Zahri Aeniwati, JPU Kejari Semarang yang menyidangkan, mengakui. Disinggung mengenai pengembangan perkara korupsi itu, Aeni mengaku tak mengetahui.
“Putusan kasasinya sudah turun dan kami terima pemberitahuannya. Pengembangan perkara kami tidak tahu karena saya hanya menyidangkan. Tapi pastinya semua sudah kami sampaikan ke pimpinan,” kata Aeniwati kepada wartawan.
Mochtar sebelumnya divonis 3 tahun penjara, denda 50 juta subsidair 2 bulan,serta dibebani membayar UP kerugian negara Rp 525 juta. Mochtar yang tak puas lalu mengajukan banding dan dikuatkan dalam putusan PT Semarang. Ketidakpuasan itu, salah satunya terkait kerugian negara dari total sebesar Rp 1,575 miliar yang belum tuntas kembali serta adanya pelaku lain yang tidak diprosss hukum.















