Mochtar yang dinilai merugikan negara Rp 575 juta atas pemotongan dana Cabor tahun 2012 dan 2013 yanv ditampung di rekening rekeningnya menilai tindakannya didasarkan perintah Ketua KONI Semarang, Ikhwan Ubaidilah. Mantan Wakil Bendahara I dan Sekretaris KONI, itu dinilai korupsi menyalahugunakan kewenangannya atas pengelolaan dana hibah tahun 2012 Rp 7 miliar dan tahun 2013 Rp 12 miliar.
Bersama-sama pengurus KONI lain termasuk Ketua KONI Semarang, ia dinilai menyalahgunakan kewenangannya. Hakim menyatakan menjadi tanggungjawab penyidik dan penuntut umum menindaklanjuti perkaranya.
Selain Mochtar dalam perkara KONI turut dipidana Sudibyo (divonis 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, UP Rp 48 juta/ sudah bebas), Djody Aryo Setiawan (sudas bebas) dan Suhantoro (telah dipidana) dinilai korupsi.
Mereka bersalah tidak melakukan pengadminitrasian laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah pada tahun 2012 dan 2013 sebagaimana mestinya.
Kasus KONI Semarang tahun 2012 terjadi saat mendapat hibah Rp 7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp 12 miliar. Pada pengelolaannya terjadi pemotongan dana untuk sejumlah Cabor, tahun 2012 Rp 350 juta dan 2013 Rp 50 juta. Meski keberatan, Cabor menyetujui dan menandatangani penerimaan fiktif. Penggunaan dana hibah diketahui juga menyimpang.
Dalam perkara KONI, Suhantoro dinilai merugikan negara sekitar Rp 197 juta. Djody Aryo Rp 55 juta, Mochtar Rp 525 juta dan Sudibyo Rp 48 juta dan Rp 302 juta (pengadan ATK dan seragam). Total kerugian negara atas dana hibah 2012 dan 2013 sendiri mencapai Rp 1,575 miliar.
Terdiri 2012 potongan Cabor Rp 350 juta, markup pengadaan Rp 48,6 juta, penggunaan langsung bunga bank Rp 13,8 juta atau total Rp 412,4 juta. Tahun 2013, potongan Cabor Rp 50 juta, belanja fiktif seragam olahraga dari Rp 736 juta sisa Fp 302 juta, markup sewa mobil Rp 148 juta, markup hotel Rp 196,8 juta, penggunaan langsung bunga bank Rp 33,4 juta atau total Rp 1,163 miliar.
Setelah menghentikan penyidikan perkara Teguh Widodo salah satu pengurus KONI terkait sewa mobil, kasus KONI masih menyisakan PR atas keterlibatan pelaku lain. Yaitu kerugian negara yang belum jelas pertanggungjawabannya.















