Dakwaan Perkara Korupsi Kasda Bupati dan Sekda Cilacap

oleh

Foto Probo Yulastoro dan Sayidi, mantan Bupati dan Sekda Cilacap saat disidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Semarang (INFOPlus) – Sidang lanjutan pemeriksaan perkara Probo Yulastoro, mantan Bupati Cilacap periode 2002-2007 dan Sayidi, mantan Sekretaria Daerah (Sekda) Cilacap telag digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Sesuai dakwaan, keduanya didakwa korupsi pengelolaan uang kasda tahun 2003 silam dan merugikan negara Rp 10,8 miliar.

Disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilacap, lewat keputusannya Nomor : 970/095/06/Tahun 2003 tanggal 19 Desember 2003, Probo menunjuk Bank Mandiri Cabang Cilacap sebagai Bank penyimpan dana Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan cara menandatangani blangko Speciment  tanda tangan tunggal. Atas saldo rekening per 31 Desember 2005  sebesar Rp 54,2 miliar.

INFO lain :  Terdakwa Korupsi Beras Bulog Randugarut Dituntut 6 Tahun Penjara

Dari mutasi pengeluaran Rp 55,9 miliar pada 2 Januari 2006 sebesar Rp 35,8 miloar dilakukan dalam bentuk RTGS atau  transfer ke BPD Rp 25 miliar, over booking atau pemindah bukuan uang Rp 10,8 miliar dari rekening Bank Mandiri ke rekening tabungan atasnama Sayidi.

INFO lain :  Gejala Tubuh saat Kurang Cairan

Ternyata pemindah bukuan atau over booking  dilakukan Probo Yulastoro, kemudian saat itu juga pada  2 Januari 2006 Sayidi mengambil tunai untuk kepentingan pribadi mereka. Uang diserahkan kepada  H. Kamaludin untuk membayar hutang.

Pengeluaran dan penggunaan uang Kasda Rp 10,8 miliar itu disebut ilegal. Tidak melalui mekanisme atau tidak diterbitkan SPP, SPM, SP2D dan tidak ada data penguji. Serta tidak ada pertanggungjawaban (SPJ) serta tidak ada penyelesaian atas pengeluaran uang tersebut.
Akibat perbuatannya mengakibatkan negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap menderita kerugian Rp 10.800.000.000.

INFO lain :  Mayat di Lapangan Sepak Bola Sudah Seminggu Tewas

Keduanya dijerat pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

 

Berita terkait