Semarang – Pencurian terjadi di lingkungan Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Kota Semarang. Seorang keluarga pasien menjadi korbannya.
Beruntung aksi pencurian berhasil digagalkan. Pelaku diamankan dan kini diproses hukum dan disidang di pengadilan.
Pelaku, Behlul Setyakana bin Bedjo (24), warga Jl. Palir Sejahtera VIII No. 223 Rt.005/ Rw.009 Kel. Podorejo Kec. Ngaliyan Kota Semarang. Pengamen yang juga SD tidak lulus itu ditahan sejak 8 Juli lalu.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, W Yuanita Sendy N dalam surat dakwaannya menjelaskan, kasus pencurian oleh Behlul terjadi Senin tanggal 8 Juli 2019 sekira pukul 02.30 wib di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kota Semarang Jl. Kaligawe Raya KM. 4 Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang.
“Berawal Minggu 7 Juli 2019, saksi korban Ana Fitriana bersama orangtuanya dari Pati datang ke RSI Sultan Agung Semarang untuk melakukan pengobatan orangtuanya yang sedang sakit.” jelas dia.
Sekitar pukul 02.50 wib saat saksi Ana tiduran memakai bantal tas biru miliknya,Behrul datang mengambil tas miliknya. Tas berisi dompet merah berisi uang Rp 200 ribu, sebuah HP Realme warna biru dan sebuah HP merk OPPO.
Korban Ana yang kaget dan terbangun langsung terbangun dan berteriak maling sambil mengejarnya. Security RSI Sultan Agung Semarang, Eko Romandhon dan Setiyo Purnomo yang mengetahui ikut mengejar. Mereka menangkap dan mmelaporkanya Polsek Genuk.
“Akibat perbuatannya, Behlul dijerat Pasal 362 KUHP,” lanjutnya.
Perkara dilimpahkan ke pengadilan pada 16 September lalu dalam nomor 650/Pid.B/2019/PN Smg.
“Sidang telah digelar dan dilanjutkan Selasa 1 Oktober 2019 dengan acara pemeriksaan terdakwa, ” kata Panmud Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih.
(far)















