Ilustrasi
INFOPlus. Semarang – Azwar Hadi, Direktur PT Muntai Arut Transport ditetapkan tersangka atas sangkaan menipu dan menggelapkan uang. Direktur perusahaan ekspedisi atau pengiriman barang itu tersangkut perkara pidana karena gagal mengirimkan semen seberat 2.400 ton ke luar Jawa. Atas uang yang telah diterimanya, ia justeru menggelapkannya.
Akibatnya, direktur perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang itu terancam pidana. Perkara Azwar telah mulai diperiksa di pengadilan.
“Perkara tercatat nomor 992/Pid.B/2017/PN Smg. Sesuai berkas, perkara ditangani jaksa Kejari Semarang Diajeng Kusumaningrum. Kamis (28/12) lalu telah digelar beracara pembacaab dakwaan. Sidang ditunda Kamis (4/1) 2018 beracara pemeriksaan saksi,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Sabtu (30/12/2017).
Informasi yanf dihimpun menyebutkan, dugaan penipuan dan penggelapan terjadi November 2014 silam di kantor PT Muntai Arut Transport di Jalan Arteri Soekarno Hatta No. 08 B Kota Semarang. Bermula saat Azwar dihubungi korban, Suwondo selaku Direktur dari PT Vinici Inti Lines.
Azwar menawarkan kapal untuk angkutan laut yang bernama KM Nusantara. Atas hal itu, Azwar lalu mengirimkan rincian pengiriman barang atau ship particular melalui email.
“Diantaranya terdapat mekanisme pembayaran yaitu 25 persen setelah tanda tangan kontrak, 50 persen setelah kapal muat dan 25 persen setelah kapal bongkar,” sebut Diajeng dalam berkas perkaranya.
Atas penawaran tersebut korban sepakat untuk mengirim barang berupa semen tiga roda seberat 2.400 ton ke Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur. Dengan kesepakatan biaya sebesar Rp 612 juta.
Lalu dibuatlah Surat Perjanjian Angkutan Laut No. 040/SPAL-FC/MAT-VIL/XI/2014 tanggal 21 November 2014 antara pelaku sebagai pihak pertama dengan korban sebagai pihak kedua. Usai perjanjian tersebut jadi serta ditanda tangani, lalu dikirim melalui email kepada korban di Jakarta.
Uaai perjanjian, korban melakukan pembayaran bertahap via transfer ke nomor rekening Mandiri atasnama PT Muntai Arut Transport. Pertama 10 November Rp 180 juta, 25 November Rp 25 juta, 28 November Rp 100 juta dan Rp 50 juta. Dan pada 1 Desember Rp 100 juta.
Bahwa ternyata tersangka tidak pernah memberangkatkan barang korban ke Balikpapan. Dia beralasan uang tersebut habis untuk membayar Time Charter (TC) kepada PT Maskapai Pelayaran Pulau Laut – Jakarta, senilai Rp 450 juta untuk Oktober dan November senilai Rp.450 juta. Ia juga mengaku harus membayar lagi uang sewanya karena ada keterlambatan muat barang ke kapal karena barang belum siap dimuat dari pihak korban.
“Diketahui, kerjasama sewa antara PT Maskapai Pelayaran Pulau Laut dengan PT Muntai Arut Transport berupa Bareboat Charter bukan Time Charter. Pembayaran sendiri diketahui baru Rp 50 juta untuk biaya sandar, pembelian air tawar, dan perpanjangan sertifikat keselamatan kapal,” jelas dia.
Pembayaran bukan untuk biaya sewa kapal. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan korban mendapatkan denda atau klaim dari pihak pemilik barang Rp 63.661.500. Nilai tersebut jika dijumlahkan dengan uang yang telah diserahkan kepada tersangka senilai Rp 455 juta maka total sebesar Rp 518.661.500.
Atas masalah iti, tersangka sempat membuat surat pernyataan akan mempertanggungjawabkan. Namun sampai kini belum ada pengembalian uang. Tersangka dinerat pertama, Pasal 378 KUHP. Kedua asal 372 KUHP.*















