Foto Ilustrasi
SEMARANG (INFOPlus) – Subianto Widjaja, advokat di Semarang, pihak penggugat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Semarang terkait penguasaan lahan untuk tower dan rumah penjaganya di Srondol Banyumanik Semarang menuntut ganti rugi Rp 70 miliar. Gugatan diajukan Subianto Widjaja, melawan ke LPP RRI cq Jepala LPP RRI Semarang di Jalan A. Yani No. 144 – 146 Semarang, Kementerian Keuangan RI cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI. RRI dan negara yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan penggugat menderita kerugian.
Dalam gugatannya, penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa dan mengadili mengabulkan gugatan.
Menyatakan penggugat adalah pihak yang menguasai sebagian dari tanah Negara bekas Hak Pakai No. 1/Srondol Wetan sekarang Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, seluas + 5.189 m2, setempat dikenal dengan Jl. Setiabudi No. 136, 138, 138 A Semarang, dengan batas-batas :
Utara : tanah PT. ERLIMPEK;
Timur : tanah-tanah PT ERELA (bekas Hak Pakai no. 1 sebagian )
Selatan : Jalan kampung ( Jl. Murbei ) ;
Barat : Jalan Raya Setiabudi
(tanan obyek sengketa) ;
Menyatakan bahwa penguasaan penggugat atas tanah obyek sengketa telah mendapatkan pengesahan dari Negara berdasarkan Surat keputusan Pemberian Hak No. 550.1/880/09/3/73/2010 tanggal 25-2-2010, Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Subiantono Widjaja, SH atas 3 (tiga) bidang tanah di Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yaitu :
a.. Tanah di Jl. Setiabudi No. 136 Semarang, seluas 1.894 m2 (periksa bidang tanah dari Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 19 November 2009 NIB. 1101.0611.04478) ;
b. Tanah di Jl. Setiabudi No. 138 Semarang, seluas 1.847 m2 (periksa bidang tanah dari Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 19 November 2009 NIB. 1101.0611.04477) ;
c. Tanah di Jl. Setiabudi No. 138 A Semarang, seluas 1.448 m2 (periksa bidang tanah dari Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 19 November 2009 NIB. 1101.0611.04476) ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah secara tanpa hak menggunakan tanah obyek sengketa dengan keberadaan tower dan bangunan rumah penjaga di atas sebagian dari tanah Negara bekas Hak Pakai No. 1/Srondol Wetan Semarang sekarang Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, seluas + 5.189 m2, setempat dikenal dengan Jl. Setiabudi No. 136, 138, 138 A Semarang, dengan batas-batas :
Utara : tanah PT. ERLIMPEK;
Timur : tanah-tanah PT ERELA (bekas Hak Pakai no. 1 sebagian )
Selatan : Jalan kampung ( Jl. Murbei ) ;
Barat : Jalan Raya Setiabudi
Adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.















