Atasi Polisi Bunuh Diri. Pengamat Sarankan Pemegang Senpi Diperketat Psikotest

oleh

Oleh Psikolog dan Pengamat Kepolisian Dr. Tugimin Supriyadi

Semarang – Berita-berita mengenaskan tentang adanya oknum polisi yang membunuh atau bunuh diri masih saja kita temui. Seperti petikan berita di beberapa media berikut: Polisi Ditemukan Tewas Diduga Tembak Kepala Sendiri, Warga Bilang ‘Biasa Senyum Kali Ini Muram'(Tribun.com., 19 Juli 2018), Sosok Brigadir Sanusi yang tertembak Kapolsek di Sultra (detiknews, 04 Agustus 2018).

Hal ini mengundang keprihatinan kita. Penegak hukum itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sementara sebagian anggota justru sulit mempertahankan dirinya dari belitan masalah, sehingga mengambil jalan pintas membunuh dan bahkan bunuh diri.

INFO lain :  Eks Koruptor dan Ambiguitas KPU

Permasalahan seperti ini membutuhkan perhatian yang serius dari Pimpinan Polri baik di daerah maupun pusat. Demikian dikatakan oleh Psikolog dan Pengamat Kepolisian Dr. Tugimin Supriyadi dalam diskusi terbatas di sebuah restoran di Kota Semarang beberapa waktu yang lalu.

Supriyadi yang merupakan Peneliti tentang “ Traumatic Stress on Police: Marital Status and Thingking Abaut Suicide Ideation” yang sempat diundang dalam Konggres Psikologi Asia (ARUPS) di Bali untuk mempresentasikan hasil penelitiannya ini menambahkan. Polisi seperti layaknya anggota masyarakat biasa, juga membutuhkan kenyamanan dalam hidupnya, atau disebut dengan Well Being, sehingga diperlukan juga perhatian serius dari sisi psikologisnya.

INFO lain :  Bertarunglah, Menanglah, dan Jadikan Namamu Abadi

Perketat Ijin Membawa Senjata

Berkait dengan anggota Kepolisian yang dapat diberikan ijin memegang senjata saat bertugas, Supriyadi menyarankan agar ijin memegang senjata diperketat. Hal ini untuk menghindarkan agar anggota bisa terhindar dari bahaya bunuh diri atau membunuh keluarga dan atau teman dekatnya.

Cara yang ditempuh dalam pengetatan ijin membawa senjata api adalah dengan memberlakukkan Pemeriksaan Psikologis atau Psikotest setiap 3 bualan sekali dan maksimal 6 bulan sekali. Hal ini diberlakukkan karena kondisi psikologis seseorang terutama anggota Polisi yang memegang senjata api ditengarai selalu berubah dari waktu ke waktu.

INFO lain :  Ketika Bawaslu dan KPU Tak Satu Perahu

Tingkatkan Peran Psikolog.

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu lebih lanjut mengatakan bahwa seperti telah kita ketahui, semua Polda saat ini telah memiliki psikolog, sehingga peran dari psikolog di daerah-daerah perlu ditingkatkan.

Tidak hanya dalam hal kepemilikan dan ijin membawa senjata api, tapi juga lebih berperan dalam hal memberikan konsultasi psikologis bagi anggota yang dipandang mempunyai permasalahan psikologis.

Psikolog Masuk Polsek