Terlepas dari dasar hukum masing-masing lembaga untuk tetap bertahan dalam keputusannya, polemik kelembagaan antara KPU dan Bawaslu untuk isu pelarangan eks koruptor ini sangat sehat dalam memperkuat diskursus kepemiluan. Tapi, KPU harus terus meyakinkan masyarakat bahwa kebijakannya melarang eks koruptor merupakan kebijakan yang benar, baik secara sosiologis maupun yuridis. Banyaknya politisi parlemen yang terlibat dalam praktik korupsi berjamaah dapat dijadikan oleh KPU sebagai momentum alasan pelarangan eks koruptor menjadi caleg.Pada dasarnya, langkah KPU patut diapresiasi sebagai upaya menutup lubang-lubang anomali demokrasi elektoral yang melahirkan kejahatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang seakan membuka pandora mimpi lahirnya pemilu berkualitas. Sekalipun, tidak ada jaminan seorang caleg yang tidak pernah terlibat korupsi tidak akan melakukan tindakan korupsi saat menjadi anggota legislatif. Apalagi perilaku korupsi merupakan problem sistemik (Indriati, 2014:154). Tapi, langkah KPU patut diapresiasi.
Hanya sayangnya, KPU terkesan kurang total dan bertindak standar ganda. Berbanding terbalik dalam memperlakukan calon legislatif, KPU justru tidak tegas dalam menjaga institusinya sendiri dari peluang masuknya para mantan koruptor, mantan penjahat narkoba dan seksual. Dalam PKPU No.27 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No.7/2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai anggota komisioner di KPU, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Tahun lalu, pada akhir masa jabatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2012-2017 merilis jumlah aduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KPU dan Pengawas) sepanjang lima tahun sejak 2012 sebanyak 2.578 aduan. Dari data tersebut, aduan terbanyak ada di kabupaten/kota. Pelanggaran kode etik cenderung meningkat di tahun pemilu dan pilpres dibandingkan dengan pada tahun pilkada.
















