Usai Ditolong, Pencuri ini Malah Gondol Motor Penolongnya

oleh

Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengungkap dan menangkap Supariyono (41) warga Dusun Prampelan Desa Kemloko Kecamatan Tembarak, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Wakapolres Temanggung Kompol Prawoko menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Dwi Yatno (39), seorang perangkat desa yang kehilangan motornya. Warga Dusun Pakisan, Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu itu kehilangan motor karena dicuri tersangka Suparyono.

Sebelumnya tersangka sendiri sudah ditolong menginap di rumah korban. Prawoko menjelaskan pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada bulan Maret lalu. Saat tersangka menginap di rumah Susanto kakak korban di Dusun Pakisan.

INFO lain :  1.000 Warga Meninggal Masuk Daftar Pemilih

Ketika kakak beradik itu sedang melaksanakan ibadah Shalat Jum’at, tersangka memanfaatkan waktu tersebut untuk menggondol sepeda motor Suzuki Shogun milik korban.

“Penagkapan dilakukan, Sabtu (4/8/18). Sejak mendapatkan laporan dari korban, anggota kami terus melakukan pemantauan terhadap tersangka yang sempat bersembunyi di Jakarta selama 4 bulan, saat pulang dirumahnya Tembarak tersangka berhasil dibekuk,” katanya, Senin 96/8/2018).

INFO lain :  Polsek Pekalongan Amankan Dua Remaja Mabuk

Disamping itu sepeda motor yang dicuri telah ditukar dengan sepeda motor lain merek Beat milik temannya dengan alasan lampunya mati. Namhn setelah dilakukan pelacakan, ternyata sepeda motor Beat tersebut hasil gadaian dari seseorang kepada tersangka sebesar Rp 2,5 juta serta uangnya digunakan bersenang-senang dan pergi ke Jakarta.

Tersangka mengakui semua perbuatannya, untuk menghilangkan jejak dirinya pergi ke Jakarta untuk bekerja. Namun karena sudah merasa bosan dengan pekerjaannya akhirnya langsung pulang.

INFO lain :  Warga Pekalongan Tewas di Sawah, Diduga Korban Pembunuhan

“Saya kira kasusnya sudah tidak lanjut, ternyata saat saya pulang saya langsung ditangkap,” akunya.

Petugas menemukan sepeda motor Suzuki Shogun nopol AA 1989 UE hasil curian dan saat ini dijadikan sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp 9 juta.edit