INFOPlus – Menjalani masa penahanan setahun delapan bulan lebih di Rumah Tahanan dirasakan Ir Eko Tjiptartono sangat pedih. Meski begitu, Eko akhirnya bisa bernafas lega setelah pengadilan di tingkat tertinggi, Mahkamah Agung (MA) membebaskannya. Atas perkara dugaan korupsi yang menjeratnya, Eko dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Dibilang sakit ya sakit karena menjalani dua perkara korupsi. Sudah ditahan setahun 20 hari. Divonis bebas. Lalu diperkarakan lagi ditahan 8 bulan. Dan divonis bebas lagi,” kata Eko Tjiptartono, Ketua Parade Nusantara Jateng ini kepada wartawan di Semarang, Selasa (26/12).
Eko mengaku habis-habisan memperjuangkan nasib hukum yang menimpanya. Berkorban waktu, tenaga, pikiran dan pastinya materi.
Di awal menjalani perkaranya, adik alm.Eko Budiharjo, mantan Rektor Undip Semarang ini bahkan mengaku harus berbohong ke keluarganya. Delapan bulan pertama ia ditahan, Eko mengaku sedang di luar kota urusan pekerjaan. Eko mengakui, keputusannya itu agar tidak menambah beban pikir isterinya yang sedang sakit.
“Saat perkara pertama saja, isteri saga selama 8 bulan saya bohongi. Dia tidak tahu saya ditahan atas perkara korupsi. Saya khawatir dia shock karena sedang sakit,” akunya.
Eko yang akhirnya membuktikam tidak bersalab korupsi itu juga mengaku harus dicap sebagai koruptor. Bahkan beberapa saudaranya sempat marah kepadanya.
“Prof Eko (alm. Eko Budiharjo) pernah marah. Kamu korupsi. Lalu saya jawab, tunggu saja. Dan ternyata terbukti saya bebas,” kata dia.
Keberaniannya mencari keadilan atas perkara korupsi yang menjeratnya dihadapi Eko dengan penih rintangan. Buktinya, atas vonis setahun dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara saat perkara pertamanya bergulir, Eko tetap berjuang.
“Dari tuntutan 5 tahun, saya divonis setahun. Itu pidana paling ringan. Anaknya saya minta tidak usah menempuh banding atau kasasi. Tapi saya jawab, kalau saya tidak kasasi, berarti saya terima. Berarti saya salah. Kalau saya salah, kamu anak koruptor,” kata Eko mengebu.
Termasuk mantan Direktur PDAM Banyumas yang sama-sama duduk di kursi pesakitan, Eko pernah dimintanya tidak menempuh upaya hukum atas vonis setahun itu. “Saya tidak boleh banding dan kasasi. Karema dipikirnya vonis setahun sudah ringan. Bagi saya bukan, setahun atau sehari. Tapi saya ingin buktikan, saya tidak bersalah. Dan begitu terbukti bebas, mereka mengerti,” ujar dia.riz
Berita Terkait
https://infoplus.id/ma-kembali-vonis-bebas-eko-tjiptartono-atas-perkara-korupsi/















