56 orang napi Rutan Solo bebas dan 454 napi dapat remisi

oleh

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70, 454 narapidana (napi) di Rutan Kelas 1 Solo mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 56 di antaranya langsung bebas.

Kepala Rutan (Karutan), R Andika mengatakan, remisi tahun ini dibagi menjadi dua, yakni remisi umum dan dasawarsa. Dengan perincian, penerima remisi umum sebanyak 191 orang, 21 napi langsung bebas. Sedangkan, untuk remisi dasawarsa sebanyak 263 napi dengan jumlah yang langsung bebas sebanyak 35 orang.

“Seluruh napi yang langsung bebas ada 56 orang. Jumlah keseluruhan napi sebelum dikurangi dengan remisi dan bebas mencapai, 523 napi,” kata Andika, Senin (17/8).

INFO lain :  Dirut dan Direktur PD BKK Pringsurat Didakwa Rugikan Rp 114 Miliar

Andika menambahkan, pemberian remisi tahun ini berbeda dengan biasanya. Dalam peringatan HUT ke-70 ini, lanjut dia, pemerintah memberikan remisi dasawarsa selain remisi umum yang rutin diberikan saban tahun.

INFO lain :  KPK Hadirkan Ahli LKPP dan BUMN * Sidang Korupsi Pupuk Pehutani Jateng  201-2012

“Remisi dasawarsa besarnya berbeda-beda. Tergantung dari vonis yang dijatuhkan. Kami juga memberikan remisi berdasarkan perilaku para napi saat menjalani masa tahanan,” ujar Andika.

Andika berharap, dengan remisi itu, mereka bisa mengubah sikap serta memaknai kemerdekaan Indonesia sebagai sebuah bangsa tanpa membeda-bedakan hak asasi tiap manusia.

INFO lain :  Pengecer Togel di Mijen Ditangkap

Perayaan HUT RI di Rutan Kelas 1 juga dimeriahkan dengan upacara bendera. Pasukan pengibar bendera merah putih atau yang dikenal dengan Paskibra tersebut, terdiri dari 12 orang. Upacara juga diikuti oleh 523 napi penghuni rutan.