Ribuan Rokok Ilegal Disita dari Dua Toko di Semarang

oleh
rokok ilegal di semarang
Petugas Satpol PP sita rokok ilegal dari toko kelontong di Kota Semarang. (Foto: Ist)

SemarangINFOPlus. Ribuan rokok ilegal di sita dari dua toko kelontong di Kota Semarang. Penyitaan tersebut bagian dari operasi rutin tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai.

Petugas Satpol PP Kota Semarang dan Bea Cukai Semarang sita 6.826 batang rokok tanpa cukai dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, pada Rabu (24/7). Ribuan batang rokok ilegal itu disita dari dua toko kelontong yang ada di Ibu Kota Jawa Tengah.

Dua toko kelontong tersebut berlokasi di Jalan Ngablak Kidul, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, dan di Jalan Puri Anjasmoro Raya RT 3 RW 6, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat.

INFO lain :  Mantan Kepala Perhutani Jateng Terima Divonis 2,5 Tahun * Korupsi Pengadaan Pupuk Urea di KPH Jateng

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengungkapkan penindakan bersama Bea Cukai merupakan bagian dari kegiatan rutin yang sudah terjadwal. Tujuannya untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat di Kota Semarang.

Menurut Marthen, pengungkapan peredaran rokok ilegal ini juga tidak semudah membalikkan tangan. Pihaknya harus melakukan penelusuran, dilanjutkan pendalaman sebelum akhirnya melakukan tindakan hukum di lapangan.

“Sebelum penindakan, kami sudah mengumpulkan bahan bukti keterangan di lapangan, mana titik yang akan ditindak,” kata Marthen, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).

“Jadi kita ada kegiatan tertutup dulu, setelah itu kita tindak,” sambung dia.

INFO lain :  Seorang Pria Di Semarang Tega Aniaya Mantan Istri Dengan Pisau

Dijelaskan, dari informasi yang berhasil dikumpulkan, terindentifikasi ada dua toko di Muktiharjo Kidul dan Puri Anjasmoro yang diduga menjual rokok tanpa cukai. Tim pengintai kemudian diterjunkan untuk melakukan penyamaran dan pemantauan di lapangan.

Bahkan tim intelijen tersebut menyamar sebagai pembeli guna memastikan ada tidaknya penjualan rokok ilegal di dua tempat tersebut. Selanjutnya, setelah ada kepastian pelanggaran, maka dilakukan penindakan bersama tim dari Bea Cukai Semarang.

“Kita pernah ke sana dan temuan hanya berapa slot. Tapi kemarin kita dapat bukti banyak, mencapai 6.826 batang rokok ilegal,” beber dia.

INFO lain :  Empat Pejabat Pemkab Pemalang Suap Bupati Mukti Rp909 Juta

Dari hasil pendataan, di toko di Muktiharjo Kidul, petugas gabungan menyita total 1.585 batang rokok ilegal berbagai merek maupun jenis rokok. Sedangkan di toko di Puri Anjasmoro, petugas menyita total 5.241 batang rokok tanpa cukai.

Berdasar keterangan pemilik toko, mereka telah menjual rokok ilegal sekitar enam bulan terakhir. Mereka nekat menjual dengan pertimbangan banyak pembeli lantaran harganya murah, di bawah harga pasaran rokok pada umumnya.

“Pemilik toko dilakukan pembinaan. Sementara barang bukti dibawa ke Bea Cukai Semarang,” pungkas Marthen. []