Mantan Kepala Perhutani Jateng Terima Divonis 2,5 Tahun * Korupsi Pengadaan Pupuk Urea di KPH Jateng

oleh

Semarang – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara tehadap Teguh Hadi Siswanto, atas korupsi pengadaan pupuk urea tablet di institusi itu pada 2012-2013, Rabu (4/4/2018). Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng itu dinilai terbukti bersalah atas korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan kedua jaksa.

Selain pidana badan, Teguh Hadi dipidana denda Rp 100 jita subsidair sebulan kurungan. Serta pidana mengembalikan uang kerugian negara yang dinikmati Rp 140 juta diperhitungkan pengembaliannya sebelumnya. Atas vonis itu, terdakwa Teguh menyatakan menerima.

Putusan juga dijatuhkan majelis dalam sidang terpisah terhadap terdakwa Librato El Arif, Direktur Utama PT Berdikari periode 2012-2013. Majelis menjatuhkan pidana penjara 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta subsider sebulan kurungan. Serta mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp 40 jita diperhitungkan pengembaliannya.

INFO lain :  ​Kemenlu RI Gelar Diplomasi Festival untuk Mahasiswa dan Pelajar di Semarang

Atas vonis itu, Teguh Hadi Siswanto dan Librato sama-sama menyatakan menerima. Sementara, penuntut umum KPK menyatakan masih pikir-pikir.

“Saya menerima Yang Mulia,” kata Teguh Hadi Siswanto pada sidang di hadapan majelis hakim terdiri Ari Widodo selaku ketua, Siyoto dan Sastra Rasa sebagai hakim anggota, kemarin

Kedua terdakwa dinilai bersalah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Secara menyalahgunakan kewenangannya, Teguh dinilai bersalah dalam proses pengadaan pupuk urea tersebut.

INFO lain :  PNS Humas Setda Korupsi PD BPR Bank Pasar Sukoharjo, Divonis Setahun Penjara

Sebelumnya Teguh dituntut dipidana 3 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan. Jaksa menolak Justice Colaburator atau JC yang diajukannya. Sementara JPU menuntut pidana 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain keduanya, disidang atas perkara terkait, yaitu Heru Siswanto, mantan Kepala Perhutani Jateng sebelum Teguh, Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2012 Asep Sudrajat Sanusi, dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto.

INFO lain :  Peringati Hari Kartini, Pegawai Kejati Jateng Berpakaian Adat Nusantara

Korupsi terjadi dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi. Modusnya menggelembungkan harga (mark up). Korupsi bermula pada 2010 saat Perum Perhutani mengadakan pengadaan pupuk untuk tanaman dengan usia tertentu yang akan dilaksanakan 2 (dua) kali yaitu di awal dan akhir tahun. Kerjasama digelar Perhutani dengan PT Berdikari (BUMN).