Semarang – Upaya banding yang dilakukan dua remaja pembunuh sopir taksi online di Semarang tak berbuah manis. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang memeriksa perkaranya justeru menguatkan putusan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelumnya.
PT menyatakan terhadap IJP dan DYH, dua terdakwa pembunuhan Deni Setiawan, sopir taksi online di Semarang bersalah dengan pidana maksimal.
“PT menerima permohonan banding jaksa dan penasehat hukum anak (IJP). Menguatkan putusan PN Semarang nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Smg tanggal 27 Februari 2018 yang dimintakam banding,”ungkap Noerma Soejantiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Minggu (1/4/2018).
Pengadilan menyatakan IJP bersalah sebagai pelaku utama pembunuhan. Sementara DYH turut serta melakukan pembunuhan disertasi tindak pidana lain sesuai Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DYH dengan pidana selama 9 tahun penjara. Putusannya dijatuhkan pada sidang terbuka umum, Kamis 22 Maret 2018.
“Perkara dijatuhkan majelis hakim terdiri Antono Rustono selaku ketua majelis, Tulus Basuki, Dwi Prasetyanyo sebagai anggota,” kata dia.
Sebelumnya keduanya dipidana maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang sebelumnya. IJP pidana 10 tahun penjara, DYH 9 tahun penjara.
Putusan dijatuhkan pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Sigit Widodo di PN Semarang, Selasa (27/2). Terdakwa IJP dengan hukuman 10 tahun penjara, sementara terdakwa DYH dengan hukuman 9 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Meski demikian, hakim mempertimbangkan, kedua pelaku masih di bawah umur, sehingga hukuman maksimal tidak bisa diterapkan pada mereka.
IJP (16) tahun dan DYH (15) didakwa melakukan pembunuhan pada 20 Januari malam lalu di Jalan Cendana Selatan IV Sambiroto Tembalang Semarang. IJP dan DYH diketahui telah berencana merampok dengan sasaran sopir taksi online.
Pelaku dengan membawa sajam, memesan Go Car dan saat diantar di daerah sepi Tembalang, membunuh dan merampok korban. Mereka membawa kabur Nissan Grand Livina hitam H-8849-D, dompet dan dua handphone korban.edi















