Semarang – Permohonan restoratif justice atas sembilan berkas perkara tindak pidana di Indonesia disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Sementara satu permohonan ditolak.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui sembilan dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Keputusan itu didasarkan ekspose dilakukan secara virtual diikuti Jampidum, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan.
“Adapun sembilan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Fadil Zumhana dalam keterangan persnya, Senin (13/6/2022).
Di Jawa Tengah, lima berkas perkara dihentikan penuntutannya. Pertama, atasnama tersangka Surono alias Lek Sur bin Sunar dari Kejaksaan Negeri Surakarta. Ia disangka melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Kedua, tersangka Jamilah binti Kaspari dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Jamilah disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tiga, tersangka Nofian alias Nur binti Tarmono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Empat, tersangka Kasminto bin alm. Kisman dari Kejaksaan Negeri Batang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Lima, tersangka Lailatul Ismiyah binti Suparno dari Kejaksaan Negeri Demak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Sementara empat tersangka lain yakni, Anton Andriyana alias Pitok bin Tirta Tarma alm. dari Kejaksaan Negeri Kuningan. Tersangka Dicky Subekti alias Asep bin (alm) Dedi Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Tersangka I Ketut Darmawan dari Kejaksaan Negeri Gianyar. Tersangka Nitanel Manggoa dari Kejaksaan Negeri Merauke.
Alasan Penghentian Penuntutan
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena telah dilaksanakan proses perdamaian.
“Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata dia.
Alasan lain, tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.
Permohonan Ditolak
Sementara permohonan berkas perkara atas nama Tersangka Abdullah alias Dul bin (alm) H. Sulaeman dari Kejaksaan Negeri Indramayu tidak dikabulkan.
“Karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukannya bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sebut dia.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(rdi)
















