Pelanggaran dan Sanksi Pencopotan Taruna Akpol Semarang yang Gugat Gubernur

oleh

Semarang – Pemberhentian Nicko Bayu Bima Sakti sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semaranh didasarkan sejumlah pelanggaran yang dilakukannya. Atas pelanggaran itu, Gubernur Akpol mencopotnya dari taruna.

Pengadilan sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan, menolak gugatan Nicko Bayu Bima Sakti melawan Gubernur Akpol yang protes atas keputusan itu. Pengadilan menyatakan keputusan Gubernur Akpol telah sesuai ketentuan.

Putusan dijatuhkan dalam perkara kasasi nomor 648 K/TUN/2018. Kasasi diajukan setelah gugatan Nicko di tingkat peradilan pertama dan banding ditolak.

“Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Nicko Bayu Bima Sakti,” demikian isi putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada Kamis, tanggal 29 November 2018, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N (ketua),Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H (anggota).

Pelanggaran

Penggugat Nicko Bayu Bima Sakti mengakui pernah melakukan pelanggaran dan telah dijatuhi hukuman. Nicko diberhentikan, dituduh telah melakukan beberapa pelanggaran. Di antaranya tidak dinaikkan tingkat III karena melakukan Pull up 7 kali dari pull up 9 kali yang dipersyaratkan.

Dalam ujian lari 12 menit hanya dapat melaksanakan 6,3 putaran dari 7,3 yang dipersyaratkan. Darj ujian lari susulan Nicko Bayu mendapat 5 putaran lebih, lalu ia mengalami pingsan setelah ujian lari tersebut.

Nicko melakukan pelanggaran berupa mengenakan pakaian kaos oblong warna abu-abu merek adidas dan celana cargo warna krem merek 5.11 dan topi warna coklat hitam bertuliskan Giani Gracio saat cuti dari depok sampai Kota Semarang.

Melakukan pelanggaran membawa dan menggunakan telepon genggam (HP) dan alat komunikasi lainnya di lingkungan Graha Taruna dan atau tempat lainnya tanpa seijin pengasuh.

INFO lain :  Kaum Milenial di Jawa Tengah Diajak Tertib Berlalu Lintas

Nicko Bayu telah terbukti terjadi pelanggaran berupa memiliki, menyimpan, I pod yang terdapat film pornografi. Pelanggaran berupa rokok, minuman keras, dan narkotika dan obat terlarang dilarang membawa, menyimpan, memiliki, menguasai, menggunakan dan atau mengkonsumsi rokok, minuman keras.

Pelanggaran menggunakan notebook atau laptop selain untuk kepentingan dinas dan/atau proses pembelajaran. Menyimpan, memiliki, menguasai, menggunakan dan atau mengkonsumsi rokok di dalam ksatrian. Pelanggaran dalam hal pelaksanaan cuti hari raya, tidak kembali ke ksatrian Akpol tepat waktu.

Sanksi Taruna Akpol

“Atas pelanggaran itu, Nicko sekali ditunda kenaikan tingkat dan pangkat dalam waktu tertentu, 2 kali tidak naik tingkat, sekali pelanggaran dan telah mendapatkan hukuman,” sebut hakim dalam putusannya.

Sanksi diputuskan Keputusan Gubernur Akpol Nomor: Kep/82/VII/2016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Kenaikan Tingkat dan Pangkat Taruna Akademi Kepolisian Tingkat II Angkatan 49 Detasemen Prawira Hirya dari Brigadir Dua Taruna menjadi Brigadir Satu Taruna Tahun 2016. Brigdatar Nicko Bayu Sakti No. Ak.14.191 dinyatakan ditunda kenaikan tingkat dan pangkat dalam waktu tertentu (sebelum pelaksanaan TKJ tahap berikutnya) sampai dengan yang bersangkutan mendapatkan keputusan hasil pelaksanaan Her item TKJ karena tidak memenuhi syarat Gatra Jasmani, selama waktu penundaan kenaikan tingkat dan pangkat dapat mengikuti proses pembelajaran Tingkat III.

Keputusan Gubernur Akpol Nomor: Kep/142/III/2016 tanggal 1 Desember 2016 tentang Evaluasi Hasil Ujian Ulang/Her Ke-2 Tes Kesamaptaan Jasmani Taruna Akademi Kepolisian Tingkat II Angkatan 49 Detasemen Prawira Hirya a.n. Brigdatar Nicko Bayu Bima Sakti memutuskam setelah diadakan her ke-2 Tes Kesamaptaan Jasmani, dinyatakan tidak memenuhi syarat naik tingkat dan pangkat, selanjutnya mengikuti kegiatan dan program pendidikan Taruna Tingkat II Angkatan 50.

INFO lain :  Vonis Perkara Korupsi Mading Kendal, Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun Penjara

Keputusan Gubernur Akpol Nomor: Kep/149A/XII/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Sanksi Akademik terhadap Taruna Akademi Kepolisian Tingkat II Angkatan 50 Detasemen Wicaksana Adhimanggala a.n. Brigdatar Nicko Bayu Bima Sakti, memutuskan memberikan hukuman kepadany sanksi akademik turun pangkat satu tingkat lebih rendah dari Brigadir Dua Taruna menjadi Bhayangkara Satu Taruna selama 3 bulan karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran berupa mengenakan pakaian kaos oblong warna abu-abu merk adidas dan celana cargo warna krem merk 5.11 dan topi warna coklat hitam bertuliskan Giani Gracio

Keputusan Gubernur Akpol Nomor: Kep/122/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 tentang Kenaikan Tingkat dan Pangkat Taruna Akademi Kepolisian Tingkat II Angkatan 50 Detasemen Adhimanggala dari Brigadir Dua Taruna menjadi Brigadir Satu Taruna Tahun Akademik 2016-2017. Nicko Bayu Bima Sakti dinyatakan tidak naik tingkat dan pangkat karena tidak memenuhi syarat Gatra Karakter, dengan nilai 66,92 dengan batas lulus yang dipersyaratkan ≥ 75.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor: Kep/126/VII/2017 tanggal 28 Juli 2017, mengacu Peraturan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor 02 Tahun 2014 tanggal 1 September 2014, Nicko cukup beralasan dikeluarkan dari endidikan Akpol.

Gubernur Akpol lalu menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/856/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 Tentang Pelaksanaan Sidang Dewan Akademi (Sidang Wanak). Hasil Sidang Wanak tanggal 27 Juli 2017 memutuskan direkomendasikan diberhentikan dengan hormat. Atas rekomendasi itu, Minperstar mengajukan Permohonan Pemberhentian kepada Gubernur Akpol.

Pertimbangan pemberhentian karena Nicko sekali ditunda kenaikan tingkat dan pangkat dalam waktu tertentu. Dua kali tidak naik tingkat, sekali pelanggaran dan telah mendapatkan hukuman.

INFO lain :  Ahli BPK Jateng : Penerima Dana Insentif Manajerial RSUD Kraton Harus Ikut Tanggungjawab

Aspek Prosedur

“Majelis hakim menyimpulkan ditinjau aspek prosedur penerbitannya obyek sengketa berupa Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Kep/126/VII/2017, tanggal 28 Juli 2017 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Taruna Akademi Kepolisian Tk. II Angkatan 50 Detasemen Wicaksana Adhimanggala a.n. Brigdatar Nicko Bayu Bima Sakti, No. AK.14.191 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut majelos hakim.

Sebab obyek sengketa telah diterbitkan berdasarkan pada keputusan Sidang Dewan Akademi tanggal 27 Juli 2017 sebagaimana perintah Pasal 92 ayat (1) Peraturan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 Nopember 2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian. Sidang Dewan Akademi tanggal 27 Juli 2017 selain memutuskan: Nicko Bayu Bima Sakti, Nomor Akademi: 14.191 Pangkat: Brigdatar tidak naik tingkat dan pangkat memutuskan pula Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Taruna Akademi Kepolisian Tk. II Angkatan 50 Detasemen Wicaksana Adhimanggala a.n. Brigdatar Nicko Bayu Bima Sakti No. Ak. 14.191.

Aspek Subtansi

Ditinjau dari aspek substansinya obyek sengketa berupa Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian tentang pemberhentian Brigdatar Nicko Bayu Bima Sakti telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab berdasarkan Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor: Kep/142/XII/2016 tanggal 1 Desember 2016 Brigdatar Nicko Bayu Bima Sakti No. Ak.14.191 dinyatakan tidak memenuhi syarat naik tingkat dan pangkat.

“Demikian pula berdasarkan Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor: Kep/122/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 Brigdatar Nicko Bayu Bima Sakti No. Ak.14.191 dinyatakan tidak naik tingkat dan pangkat,” lanjut majelis hakim.

(far/red)