Produsen Aguaria Dinyatakan Pailit

oleh

Ilustrasi produsen AMDK Aguaria Semarang

Semarang (Infoplus) – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Indotirta Jaya Abadi, perusahaan Air Minum Dalam Kemasan merek Aguaria. Aguaria dinyatakan pailit atas tagihan hutangnya yang tidak dibayar ke sejumlah kreditur. Total hutang yang dimiliki mencapai sekitar Rp 202 miliar.

Agus Nurudin, pengacara Aguaria dikonfirmasi terkait putusan pailit itu mengakuinya. “Sudah dijatuhkan pailit. Mengenai jumlah hutangnya, belum diketahui pasti karena belum ada rapat verifikasi,” kata dia dikonfirmasi, Kamis (8/2).

INFO lain :  Oknum ASN Brebes Pemilik Narkoba Segera Disidangkan

Agus mengakui adanya miliaran hutang yang tak dibayar kliennya. Salah satunya, Bank Permata.

“Dalam rapat kreditur, verifikasi hutang akan dihitung jumlahnya. Bagaimana buktinya. Rencana Jumat besok (hari ini) rapat kreditur akan digelar,” imbuhnya.

Terkait putusan pailit itu, pihak Aguaria menyatakan tidak menempuh upaya hukum lebih tinggi. Upaya perdamaian, diakui Agus Nurudin, akan diupayakan kembali terhadap para kreditur.

“Kami tidak mengajukan upaya hukum. Tapi akan mengajukan perdamaian. Atau jika ada investor yang masuk. Kami akan mencari jalan terbaik,” kata Agus mengaku kebangkrutan Aguaria karena murni bisnis bukan karena faktor lain.

INFO lain :  Siti Masitha, Walikota Tegal Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

Putusan kepailitan PT Indotirta Jaya Abadi dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Rabu 24 Januari lalu. Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Bayu Isdiyatmoko selaku ketua, Muhamad Yusuf dan Aloysius Pruharnoto sebagai hakim anggota.

Dalam putusannya, majelis mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan Termohon  PT Indotirta Jaya Abadi beralamat di Jalan Mr. Wuryanto No. 1 Sumurejo Gunungpati Semarang, Jawa Tengah, Pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata hakim.

INFO lain :  UNIK! cara Putri Titian Umumkan Kehamilan

Dalam putusannya, majelis juga mengangkat adanya seorang hakim pengawas dalam pengurusan kepailitan Aguaria. “Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Muhammad Sainal sebagai Hakim Pengawas,” kata hakim.

Majelis menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. “Menghukum Termohon membayar biaya perkara ini sebesar
Rp  1.761.000,- ,” sebut hakim dalam putusannya.edi