Semarang – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana terhadap Walikota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno selama 7 tahun penjara. Siti Masitha juga dituntut agar dipidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama 4 tahun usai bebas menjalani pidana.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak pilih selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana,”kata Fitroh Roh Cahyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan amar tuntutannya pada sidang terbuka umum di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/4/2018).
Tuntutan pidana juga dijatuhkan terhadap Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Nasdem Brebes, bakal calon pasangan Pilkada Tegal yang gagal diikuti Siti Masitha 2018 ini. Lebih tinggi dari Siti, Amir Mirza dituntut dipidana 9 tahum penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Amir Mirza Hutagalung dan Siti Masitha.
Jaksa KPK menyatakan, sesuai fakta sidang, terdakwa Siti Masitha dan Amir Mirza bersalah sesuai dakwaan pertama melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selaku penyelenggara negara, kedua terdakwa bersalah menerima suap. Meski tak punya kualitas penyelenggara negara, namun Amir dinilai sebagai orang lain yang terkait korupsi oleh penyelenggara negara.
Dari dakwaan sebelumnya Rp 8,8 miliar, jaksa membuktikan keduanya menerima suap sekitar Rp 7,1 miliar. Suap itu diberikan dari sejumlah pihak. Cahyo Supriyadi (mantan Wadir Keuangan RSUD Kardinah) total sekitar Rp 2,9 miliar, yaitu terkait pemotongan Jasa Pelayanan (JP) sekitar Rp 1,3 miliar dan proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) sekitar Rp 1,587 miliar di RSUD. Suap diberikan baik baik langsung, lewat Amir Mirza atau Sri Murni (ajudan walikota).
“Penerimaam dari Sugiyanto, Kepala Dinas PUPR Kota Tegal Rp 65 juta. Suap itu tak lepas dari pengangkatannya sebagai Kadis,” kata Fitroh pada sidang dengan majelis hakim Antonius Widijantono selaku ketua, Sulistiyono dan Agoes Prijadi sebagai hakim anggota.
Penerimaan dari Sadat Fariz, rekanan di Tegal sebesar sekitar Rp 4,010 miliar (proyek tahun 2017 Rp 2,2 miliar). Pemberian itu terkait peroleh proyek Sadat di Dinas PUPR dan RSUD Kardinah tahun 2016 dan 2017 yang diperolehnya dari Siti lewat Amir Mirza.
Jaksa tidak menemukan alasan pembenar penghapus kesalahan terdakwa. Tuntutan keduanya dipertimbangkan hal memberatkan, tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Hal meringankan untuk Siti, kooperatif saat sidanf, akui kesalahan dan menyesal.















