Ilustrasi pencurian
Semarang (Infoplus) – Vonis pidana penjara lebih tinggi daripada tuntutan dijatuhkan majekis hakim dalam perkara dugaan pencurian di restoran Tavern di Jalan Rinjani nomor 1 Kota Semarang dengan terdakwa M Sopian. Terdakwa Sopian dlyang disidang, dipidana setahun enam bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa, setahun empat bulan penjara.
“Perkaranya sudah dijatuhkan putusan selama setahun enam bulan pidana prenjara,” kata Zahri Aeniwati, jaksa yang menangani kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (8/2).
Putusan dijatuhkan majelis hakim diketuai Moch Zaebal Arifin, Lasito dan Muhamad Yusuf sebagai anggota dibantu Panitera Pengganti Kurniawan Ashari pada akhir Januari lalu.
Majelis menyatakan Sopian bersalah melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara setahun enam bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis dalam putusannya.
Sebagaimana dakwaan, pencurian terjadi di restoran milik CV Tavern Indo itu pada 13 April 2016 pagi silam. Pelaku Sofian mendatangi ke Tavern Indo, masuk ke dalam kantor melalui pintu samping keluar karyawan. Dia lalu mengambil kunci ruang kantor di meja kasir dan masuk menuju laci di meja kerja Jeni.
Menggunakan sendok pelaku mencongkel laci tersebut hingga rusak. Setelah laci terbuka, mengambil kunci brangkas yang berada di laci tersebut. Menggunakan kunci brangkas, pelaku lalu membuka dan mengambil uang dalam brangkas Rp 65,8 juta.
Sopian lalu memasukkan uang ke dalam tas miliknya. Brangkas lalu ditutup dan dikunci kembali dan mengembalikan kunci laci ke tempat semula di meja Jeni.
Pelaku juga mengambil sebuah Apple Ipad 4 warna Silfer 64 GG yang berada di atas meja kantor. Dalam perkara itu, Eko Prabowo selaku pemilik Tavern mengalami kerugian Rp 65,8 juta dan sebuah Hp Apple.edi















