Jual Beli Tuntutan Jaksa. Penyuap Aspidsus Kejati Jateng Minta Tak Ditahan Rutan dan Dituntut Rendah

oleh

Semarang – Soerya Soedarma, pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ), perusahaan importir alat pertukangan yang diduga menyuap Kejati Jateng melalui pengacaranya, Alfin Suherman dilakukan terkait penahanan. Soerya menyuap agar tak ditahan di Rumah Tahanan.

Kasus suap menyeret Kusnin, selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Muhammad Rustam Effendy SH MH, selaku Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana.

Nur Azizah, Jaksa Penuntut Umum di surat dakwaannya yang dibacakan pada sidang perdana ketiganya di Pengadilan Tipikor Semarang, 18 Desember lalu mengungkapkan. Kasus bermula tahun 2018, saat Soerya Soedharma disangka oleh penyidik Dirjen Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan yang merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.

Pada 26 Juli 2018 Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah menerima SPDP dari Penyidik Kanwil Bea Cukai Prov.Jawa Tengah dan DIY Nomor: SPDP -03.1/WBC.10/BP.04/PPNS/2018 tanggal 26 Juli 2018, atas nama Soerya Soedarma bin Lie Tjek Jauw. Soerya disangka melakukan tindak pidana kepabeanan sesuai Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

INFO lain :  MA Kuatkan Vonis Bebas Ong Budiono, Ketua RT di Semarang atas Pemerasan dan Pengancaman

Atas pelimpahan itu, Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jateng atasnama Kajati Jawa Tengah, Sadiman, ia menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan Perkara (P.16) Nomor : Print-1045/0.3.5/Ft.2/08/2018 tanggal 6 Agustus 2018.

“Tiga jaksa yang ditunjuk yakni, M Rustam Effend selaku Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Jawa Tengah. Dyah Purnamaningsih dan Mursriyono selaku jaksa fungsional,” kata Nur Azizah di hadapan majelis hakim diketuai Sulistiyono.

Pada 20 Oktober 2018 Kejati menerima berkas perkara Soerya Soedarma bernomor surat SP.PBP-03/WBC.10/BD.04/PPNS/2018 tanggal 19 Oktober 2018 dari penyidik Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY. Tanggal 26 Oktober 2018 diterbitkan Surat pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap (P.18) Nomor : B-3576/0.3.5/Ft.2/10/2018 yang ditandatangani Kusnin atasnama Kajati Jateng.

Tanggal 1 November 2018 diterbitkan Surat Pengembalian berkas perkara (P.19) Nomor : B-3659/0.3.5/Ft.2/2018. Tanggal 4 Desember 2018 penyidik Bea Cukai mengirim kembali berkas perkara yang sudah dilengkapi dengan surat Nomor :SP.PBP-03.1/WBC.10/BD.04/PPNS/2018 tanggal 30 Nopember 2018.

INFO lain :  Utut Adianto Akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang Soal Korupsi Bupati Purbalingga

Atas pengembalian berkas perkara tersebut diterbitkan petunjuk ke dua dengan surat Nomor : B-4197/0.3.5/Ft.2/12/2018 yang ditandatangani Kusnin. Petunjuknya agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang secara nyata bekerjasama dengan tersangka.

Pada 8 Januari 2019, Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jawa Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P.21) Nomor: B-112/0.3.5/Ft.2/01/2019 atas perkara Surua Soedarma yang sebelumnya telah dilengkapi dengan rencana surat dakwaan tertanggal 26 Desember 2018. Serta Berita Acara Pendapat hasil penelitian berkas perkara (P.24) dan Berita Acara Hasil penelitian berkas perkara (cek list).

Senin 25 Februari 2019 sekitar jam 10.00 WIB Alfin Suherman datang ke kantor Kejati Jawa Tengah. Ia bertemu dan berkenalan dengan Beny Chrisnawan. Beny lalu menghadapkan Alfin ke Muhammad Rustam Effendi (Kepala Seksi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Jawa Tengah).

Alfin mengenalkan sebagai lawyer Soerya Soedarma, sekaligus menyampaikan permohonan agar tersangka tidak ditahan di Rumah Tahanan Negara pada saat tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Atas permintaan itu, M Rustam Efendy menanyakan adanya imbalan.

INFO lain :  Kejati Jateng Dorong Peningkatan Penerimaan Negara dengan Penerapan Asas Ultimum Remidium

“Ada uang berapa?”. Alfin Suherman menjawab, “Ada 750 juta,” demikian tersebut di dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara Sendy Pericho, Direktur PT Java Indoland serta Alfin Suherman pada persidangannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat September 2019 lalu.

Kala itu, Alfin Suherman menyerahkan amplop berisi uang dolar Amerika dan dolar Singapura senilai Rp750 juta yang diperoleh dari Soerya Soedhama melalui Hendra Setiawan. Maksudnya agar Surya Soehdarma tidak ditahan di rumah tahanan (rutan).

Atas hal itu, M Rustam Efendy menyampaikan membicarakan dengan Kusnin, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. M Rustam Efendy lalu menemui Kusnin.

Esoknya, M Rustam Efendy kembali menemui Alfin Suherman dan menyampaikan adanya tambahan uang. “Minta ditambahin. Atas permintaan itu, Alfin menjawab, Saya hari ini nggak bawa. Saya minta waktu,” sebut jaksa KPK lagi.

Atas permintaan itu, Rustam Effendi dan Beny menghadapkan Alfin kepada Kusnin. Kusnin menyetujui dengan sebuah komitmen.

(far)