99 Ribu Peserta PBIJK Dinonaktifkan, Pemkot Semarang Jamin Layanan Kesehatan Tetap Aman

oleh

SEMARANG,INFOPlus Penonaktifan 99 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) di Kota Semarang sempat memicu kekhawatiran warga. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan kebijakan tersebut tidak mengurangi kuota bantuan dan tidak mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Agus Jun pada acara sosialisasi tentang penonantifan kepesertaan PBIJK berdasarkan perubahan tingkat kesejahteraan(desik), Senin(2/3) siang di Balai Kelurahan Krobokan Semarang .

Ia menjelaskan penonaktifan dilakukan berdasarkan pembaruan dan pemadanan data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Data terbaru menunjukkan adanya perubahan tingkat kesejahteraan (desil), perpindahan alamat, perubahan Kartu Keluarga (KK), hingga peserta yang telah meninggal dunia.

INFO lain :  Razia Tempat Karaoke di Demak, Polisi Amankan 45 Pengunjung dan Pemandu Karaoke

“Kuota itu sebenarnya tidak berkurang. Langsung digantikan warga lain yang sebelumnya masuk daftar tunggu sesuai data terbaru dari pusat,” ujarnya saat sosialisasi di Kelurahan Krobokan.

Agus menegaskan, Pemkot bergerak cepat agar warga yang masih memenuhi syarat tetap mendapatkan perlindungan. Dinas Sosial berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, serta pihak kelurahan untuk mempercepat proses verifikasi dan reaktivasi kepesertaan.

Proses reaktivasi, kata dia, bisa dilakukan dalam waktu satu hingga dua jam jika data lengkap dan valid. “Paling lambat 1×24 jam pada hari kerja,” jelasnya.
Hingga kini, sekitar 29 ribu data telah diinput ulang untuk proses reaktivasi, sementara 77 ribu warga terdampak sudah ditelusuri dan diverifikasi satu per satu.

INFO lain :  Pentingnya Arsip Dokumen, Mbak Ita Minta OPD Pemkot Semarang Punya Bank Data

Peserta yang kembali aktif akan melalui masa validasi selama enam bulan. Jika dalam periode itu tidak lagi masuk kategori miskin (desil 1–5), peserta akan diarahkan menjadi peserta mandiri.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Semarang, Sari Quratul Ainy, memastikan seluruh fasilitas kesehatan tetap melayani pasien tanpa diskriminasi.
“Kami sudah koordinasi dengan klinik, puskesmas, dokter praktik hingga rumah sakit. Tidak boleh ada penolakan. Jika kondisi mendesak dan status belum aktif, bisa menggunakan skema UHC,” tegasnya.

INFO lain :  127 Personel Polda Jateng Purna Tugas

Pemkot Semarang juga menegaskan, apabila reaktivasi terkendala administrasi, warga tetap bisa memperoleh layanan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Kota Semarang.
Dengan koordinasi lintas instansi dan respons cepat, Pemkot memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena persoalan data administratif. (Kar/Prie)