Semarang – Perkara dugaan suap dan atau gratifikasi atas penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejai) Jawa Tengah menyeret Kusnin, selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Muhammad Rustam Effendy SH MH, selaku Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana.
Suap diduga berasal dari Soerya Soedarma, pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ), perusahaan importir alat pertukangan. Suap diberikan melalui Alfin Suherman, pengacaranya.
Kusnin didakwa menerima sebesar kurang lebih SGD 50,000 dollar Singapura dan sekitar SGD244,000 dollar Singapura. Khusus M Rustam dan Benny, keduanya disebut menerima lagi totalnya USD 44.000 dollar Amerika atau total 294 dollar Singapura. Sekitar Rp 3,5 miliar keseluruhan atas uang itu, disebut mengalir ke sejumlah pihak.
Suap diberikan untuk menggerakkan Kusnin, selaku Aspidsus agar memberikan petunjuk tidak dilakukan penahanan kota. Serta menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Soerya Soedarma dengan pidana penjara selama setahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Dan membayar denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan.
Padahal dalam ketentuan pasal 103 huruf a UU Nomor : 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor : 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Asep Maryono SH dalam surat dakwaannya mengungkapkan, Kusnin diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-I-1264/C.4/10/1993 tanggal 27 Oktober 1993. Ia diangkat selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Aspidsus Kejati Jawa Tengah ) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor : Kep-IV-355/C/07/2018 tanggal 05 Juli 2018.
Dugaan suap dan gratifikasi dilakukannya bersama Muhammad Rustam Effendy SH MH, selaku Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Jawa Tengah, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana Kejati Jawa Tengah. Kasus terjadi antara 25 Februari 2019 sampai 22 Mei 2019.
“Suap atau gratifikasi terjadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No.14 Pleburan, Tempat Parkir Kendaraan Stasiun Tawang Kota Semarang dan di Starbuck Coffe Mal Ciputra Simpang Lima Kota Semarang,” sebutnya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, 18 Desember lalu.
Uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterima sejumlah SGD 244,000 dollar Singapura dan sejumlah SGD 50,000 dollar Singapura. Uang itu diberikan Alfin Suherman, pengacara Soerya Soedarma bin Lie Tjek Jauw.
Suap dimaksudkan agar kejaksaan melakukan penahanan kota dan bukan penahanan Rutan. Serta melakukan tuntutan pidana percobaan terhadap Soerya Soedarma yang disidang atas perkara kepabeanan.
Padahal sesuai ketentuan kejaksaan selaku Penuntut Umum atas perkara Soerya, seharusnya mengajukan tuntutan pidana badan minimum selama 2 tahun penjara sebagaimana ketentuan pasal 103 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Kusnin kesatu dijerat Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tidak piana krupsi jo asal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau keempat, didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedang, Muhammad Rustam Effendi dan Benny Crisnawan dijerat kesatu, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, 12 huruf b jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama. Atau ketiga, Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama. Atau keempat Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(far)















