Semarang – Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis bebas terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman. Atas putusan MA di tingkat kasasi itu, akhirnya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusannya, MA menyatakan menolak upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang. Menurut MA, alasan kasasi Kejari Semarang tidak sesuai hukum dan tak patut dipertimbangkan.
“Kasasi jaksa ditolak MA,” kata Osward Feby Lawalanta, pengacara Ong, Selasa (3/4/2018).
Putusan kasasi dijatuhkan 15 November 2017 oleh Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana yang ditetapka Ketua MA selaku ketua majelis. Sofyan Sitompul dab Sri Murwahyuni selaku hakim anggota dibantu Muhammad Eri Justiansyah selaku Panitera Pengganti.
Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan alasan kasasi JPU tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti (PN) tidak salah menerapkan hukum yang dengan secara tepat dan benar. PN telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan secara sah sesuai kelentuan hukum. Ong dinilai tidak lerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan sehingga dibebaskan dari segala dakwaan.
“Pertimbangan pokoknya, terdakwa hadir saat warga RT 2 RW 2 menggelar demo atau ingin bertemu korban Setiadi Hadinata,tujuannya untuk membuat tenang warganya. Terdakwa tidak pernah memberi perintah adanya demo,” kata MA dalam pertimbangnnya.
Kasasi JPU juga ditolak karena mengenai peniialan hasil pembukian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Alasan itu menurut MA tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi. Pemeriksaan kasasi menurut MA hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut keketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
“Mengadili. Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi atau penuntut umum Kejari Kota Semarang,” sebut MA dalam putusannya.
Ong sebelumnya didakwa memeras dan mengancam Setiadi Hadinata atas tagihan iuran warga. Ong sempat ditahan penyidik Mabes Polri 10 hari dan selama disidang menjalani tahanan kota. Pada sidangnya di PN Semarang, JPU sebelumnya menuntut Ong agar dipidana lima tahun penjara.
Kasus terjadi pada Agustus 2012-Februari 2013. Bermula Juli 2012 saat Setiadi membeli ruko di Jalan Anjasmoro Raya No 1-A/1-2 RT 1 RW 2 untuk kantornya. Pada 28 Agustus Ong selaku ketua RT datang menagih iuran.















