Terdakwa Korupsi Beras Bulog Randugarut Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh

Nurul Huda, terdakwa perkara dugaan korupsi beras pada Gudang Beras Bulog (GBB) Randugarut Semarang usai sidang.

Semarang (Infoplus) – Tuntutan pidana 6 tahun penjara dijatuhkan jaksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang atas Nurul Huda, terdakwa perkara dugaan korupsi beras pada Gudang Beras Bulog (GBB) Randugarut Semarang. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa dipidana denda dan membayar uang penganti kerugian negara yang ditimbulkannya.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membebani mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 5.017.308.194.40 subsidair 3 tahun penjara,” kata Diah Purnamaningsih, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/2/2018).

INFO lain :  Kejari Blora Sita Duit Rp 865 Juta Terkait Kasus Pungli Pasar Induk Cepu

Juru Timbang GBB Randugarut itu dinilai jaksa terbukti bersalah korupsi sesuai dakwaan subsidair. Bersalah sesuai Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bersama alm. Hosdianto, korupsi dilakukan Nurul Huda.

Karena kewenangan dan kedudukannya itu, perbuatannya merupakan melawan hukum khusus dalam penyalahgunaan kewenangan. Korupsi dilakukan terdakwa dengan alm. Hosdianto baik saat menjabat kepala gudang Randugarut dan Tambak Aji.

“Telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain yaitu alm. Hosdianto dan merugikan negara Rp 5.017.308.194.40,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim terdiri ketua Ari Widodo, Handrianus dan Siyoto selaku anggota.

INFO lain :  Residivis Kasus Upal di Pantura Kembali Disidang

Kerugian negara itu muncul atas kekurangan beras di gudang sekitar 600 an ton beras. Selaku juru timbang, Nurul mengeluarkan beras tanpa DO (Delivery Order) dan menyusun beras staple berongga telah menyimpangi peraturan di Bulog.

Terdakwa Nurul Huda sendiri mengaku keberatan atas tuntutan itu. Ia mengakui mengeluarkan beras di gudang tanpa DO, namun tidak menikmati uang hasil korupsi. Nurul mengungkapkan kasus hilangnya beras di gudangnya sejak 2014 telah terjadi.

INFO lain :  Macet di persimpangan jatingaleh Smg...biasa...

“Di era Kepala Gudang Pak Hosdianto tahun 2014 sudah terjadi GD fiktif, (data pemasukan dengan fisik beras beda). Tertulis 100 ton, tapi fisiknya hanya 50 ton. Sampai tahun 2015 itu terjadi. Rekannya UD Mutiara Jaya dan Sami Untung, milik Edi Wijaya dari Demak,” ungkap Nurul Huda didampingi kerabatnya.

Kekurangan beras juga melibatkan Satga Subdivre yang mengadakan beras tapi tak sesuai. “Subdivre punya bendera Satgas sebagai penyedia. Tapi faktanga, yang cari beras kepala gudang dari mitra. Beras itu tidak sesuai di gudang,” kata dia.