Terdakwa Korupsi Beras Bulog Randugarut Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh

Modus itu, kata Nurul, kembali terjadi sejak Oktober 2015 sampai Juli 2017 di era Budiawan Hendratno, kepala gudang pengganti Hosdianto.

“Di era Budiawan pernah terjadi GD fiktif, dua kali. Pernah mengeluarkan beras ranpa DO sekitar 10 kali. Setiap keluarkan sekitar 1,5 ton. Beras dijual ke Rusno per kg Rp 6.000. Dati semua beras yang keluar, saya hanya mengambil uang bensin dan operasional,” kata terdakwa.

Nugroho Budiantoro, pengara terdakwa menambahkan, perbuatan terdakwa menyusun staple berongga, mengeluarkan beras dilakukan atas perintah Hosdianto dan Budiawan selaku kepala gudang Randugarut. Kekurangan beras tidak hanya terjadi karena pengeluaran beras, tapi karena beras tak sesuai.

INFO lain :  Residivis Kasus Upal di Pantura Kembali Disidang

“BPKP sendiri hanya menghitung kekurangan di akhir 2017. Padahal sejak era Hosdianto tahun 2014 sudah terjadi penyusutan. Hilangnya beras ini melibatkan rekanan yang mengirim tak sesuai dan kepala gudang. Kami ingin Kejati juga melidik pelaku lain,” kata dia.

INFO lain :  Macet di persimpangan jatingaleh Smg...biasa...

Kasus Bulog terungkap pada 19 Juni 2017, tumpukan beras diketahui berongga tak sesuai aturan. Tim Stock Opname yang dibentuk, menemukan ada kekurangan beras 697.653,83 kg.
Beras dikeluarkan ilegal, tanpa Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order (SPPB/DO). Menutupi aksinya, atas kekurangan persediaan beras di GBB membuat rongga pada tumpukan sehingga tumpukan stapel tidak terlihat.

INFO lain :  Empat Mahasiswa Pedemo UU Ciptaker di Semarang Diadili

Menggunakan mobil pick up L-300 milik Rusno beras scara bertahap dibawa. Beras dibeli Rusno sebesar Rp 6.000 sampai Rp 6.300,- per kg. Kerugian keuangan negara atas kasus itu Rp 5.017.309.194,40.edi