Residivis Kasus Upal di Pantura Kembali Disidang

oleh

Tegal – Kasus uang palsu (upal) kembali menyeret Suryani binti Mukholik (pernah menjalani pidana dalam perkara uang palsu). Dia kembali segera disidang atas kasus serupa setelah belum lama bebas dari penjara. Perkaranya sudah masuk ke pengadilan dan segera disidangkan.

“Perkara masuk pengadilan Kamis, 12 April 2018 dalam klasifikasi pemalsuan mata uang dan uang kertas. Nomor perkara 40/Pid.B/2018/PN Tgl. Perkaranya ditangani penuntut umum Depati Herlambang,” kata seorang petugas Pengadilan Negeri Kota Tegal, Senin (16/4/2018).

Informasi yang dihimpun di pengadilan, kasus bermula pada pada tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan 6 Februari 2018 di rumahnya di Jl.Bawal Barat Rt.007 Rw.013 Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal. Suryani disangka menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupak rupiah palsu.

INFO lain :  Adik Bupati Kendal, AKP Lutfi Irdiansyah dan Anggota Dewan Rudiyanto, Otak Dugaan Korupsi E-Mading Kendal

Kasus bermula saat Suryani kenal Turiyah (disidangkan dalam berkas terpisah) dari almarhum suaminya Dachroni pada tahun 2016. Dia sering menelfon Turiyah namun tidak pernah bertemu. Kemudian pada sekitar awal bulan Desember 2017 ia menelfon dan menceritakan baru selesai menjalani hukuman penjara di Brebes dalam perkara mengedarkan uang palsu.

Pada Desember 2017 ia janjian dengan Tutiyah bertemu di rumah pada 27 Desember 2017. Saat ketemu keduanya ngobrol – ngobrol mengenai uang palsu. Suryani ditawarin dan olehnya disanggupi membeli dan mengedarkannya dengan kesepakatan pembelian.

INFO lain :  Seorang Pendaki Gunung Slamet Pingsan

Apabila membeli dengan eceran uang rupiah asli Rp 1 juta maka akan mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu 30 lembar. Jika membeli paketan rupiah asli Rp 3 juta, akan mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100 juta sebanyak 100 lembar (satu paket).

Pada Senin 1 Januari 2018 Turiyah membeli uang palsu Suryani sebanyak 2 paket berisi 200 lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu. Pembelian kedua pada Senin 15 Januari 2018 sebanyak 3 paket. Pembelian ketiga pada Minggu 4 Februari 2018 sebanyak 3 paket uang palsu. Sehingga jumlah total yang Suryani beli dari Turiyah sebanyak 8 paket atau 800 lembar uang palsu.

INFO lain :  Warga Geruduk Kantor Kejaksaan. Menangkap Maling, Malah Dipenjara

Upal itu oleh Suryani lalu dijual ke Ahmad Basuki (disidangkan dalam berkas terpisah) sebanyak 4 Paket atau 400 lembar. Dijual ke Nurman Hakim (disidangkan dalam berkas terpisah) sebanyak 15 lembar.

Suryani juga mengedarkan pada masyarakat secara langsung dengan cara menggunakan untuk membeli bumbu dapur maupun pembelian pakaian yang terdakwa kredit-kreditkan. Beberapa lokasi peredaran upal yakni di Pasar Pagi Kota Tegal, di Pasar Trayeman Slawi Kabupaten Tegal, di Pasar Tegal Gubug Cirebon.