Foto sidang pemeriksaan saksi atas perkara dugaan korupsi kasda Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarangk
Semarang (INFOPlus) – Seorang pengusaha jamu di Cilacap, H Kamaludin, pemilik jamu Jaya Guna” (JG) di Kesugihan, Cilacap diketahui menerima aliran uang Rp 10,8 miliar. Penerimaan itu diduga terlibat terkait terjadinya korupsi kasda Pemkab Cilacap tahun 2003. Kamaludin menerima aliran uang Rp 10,8 miliar yang diduga, uang kasda Pemkab yang dikirim Probo Yulastoro, Bupati Cilacap lewat transfer rekening kasda.
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan pemeriksaan perkara Probo Yulastoro, mantan Bupati Cilacap periode 2002-2007 dan Sayidi, mantan Sekretaria Daerah (Sekda) Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/1/2018).
Di hadapan majelis hakim terdiri Antonius Widijantono selaku ketua, Sulistyono dan Agoes Prijadi hakim anggota, saksi Kamaludin mengakui penerimaan Rp 10,8 miliar itu masuk ke rekeningnya.
Di sidang, Kamaludin sempat mengaku uang itu tak twrkait hutang. Dia tidak memiliki piutang Rp 10,8 miliar ke Probo.
“Saya kenal Probo sudah lama sebelum jadi bupati. Belum pernah memberi pinjaman Rp 10 miliar ke Probo,” kata Kamaludin.
Namun keterangan itu diubah, dan diakui Kamaludin. Probo diakui pernah berhutang kepadanya.
“Ya. Probo pernah berhutang,” kata Kamaludin yang pernah ditetapkan tersangka atas perkara jamu ilegal tahun 2009 silam itu.
Terungkap, sesuai fakta sidang, masuk dana Rp 10,8 miliar masuk ke rekening Kamaludin. “Tapi saya tidak tahu. Itu uang dari mana,” kata Kamaludin.
Sesuai kesaksian petugas Bank Mandiri sebelumnya, Kamaludin diketahui juga berhutang ke bank Rp 10,8 miliar. Bank menyebut, hutang itu berjaminkan deposito. Tak diketahui pasti uang Rp 10,8 miliar itu apakah hasil pinjaman Kamaludim atau dari kasda.
“Jika saksi tidak berhutang dan terbukti uang Rp 10,8 miliar dari kasda, artinya harus mengembalikan ke negara,” kata hakim Antonius Widijantono dalam sidang.
Atas keterangan itu, terdakwa Probo membantah telah berhutang dan menerima pinjaman uang Rp 10,8 miliar. “Saya keberatan. Saya tidak pernah berhutang ke saksi,” kata Probo.
Probo dan Sayidi didakwa korupsi uang kasda. Secara ilegal, keduanya mengeluarkan uang kasda Rp 10,8 miliar dan menggunakan untuk kepentingan pribadi. edi















