Semarang – Wilaiwan Bonlonyiam, wanita asal Thailand yang disidang atas perkara dugaan penyelundupan sabu di Pengadilan Negeri Semarang diketahui hanya kurir. Dia mau mengirim sabu asal Bangkok Thailand seberat sekitar 1 Kg ke Semarang Indonesia dengan janji imbalan uang Rp 8 juta.
Aksi penyelundupan Wilaiwan dibongkar petugas di Bandara Ahmad Yani Semarang hingga akhirnya ia harus diproses hukum.
Siapa sosok Wilaiwan, penyanyi asal Thailand yang mau mebyelundupkan sabu 1 Kg dengan dijanjikan upah Rp 8 juta itu. Ini profil singkatnya.
Dalam surat dakwaan penuntut umum Kejati Jateng disebutkan, Wilaiwan Boonyiam anak dari Wanchyai Boonyiam.
Wilaiwan bertempat lahir di Nakhon Pathom Thailand.
Wilaiwan berusia 22 tahun atau, kelahiran 15 Februari 1996.
Wanita berkebangsaan Thailand itu tinggal di 311/2Lamphaya Nakhon Pathom Thailand dan beragama Budha
Wilaiwan ditahan penyidik sejak 4 Juli lalu dan diperpanjang penuntut umum serta pengadilan.
“Pendidikan terakhirnya adalah SMP dengan status pekerjaan penyanyi,” ungkap Sateno, jaksa Kejati Jateng yang menyidangkannya, Kamis (20/9/2018).
Sesuai dakwaan, Wilaiwan Boonyiam diamankan pada Minggu 1 Juli 2018 sekitar pukul 16.30 WIB di Bandara Ahmad Yani Kelurahan Tambak Harjo Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang.
Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 1162,37 gram.far















