Ilustrasi sabu
Semarang (INFOPlus) – Pengadilan Negeri (PN) Semarang diketahui telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap Yulius Yanuardhita alias Kecir, seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu. Kecir terbukti tanpa hak menyimpan dan menguasai sabu lebih dari 5 gram, yakni 100 gram sabu.
Dadang Suryawan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang menangani perkaranya mengatakan, atas perbuatannya, Kecir dipidana 10 tahun 8 bulan penjara.
“Serta pidana denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan. Sebelumnya kami menuntut pidana 16 tahun 6 bulan penjara,” kata dia, Selasa (9/1/2018).
Ataa vonis itu, terdakwa dan jaksa diketahui saling menerima.
“Perkaranya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Terdakwa dan kami menerima. Sudah dieksekusi perkaranya,” kata Dadang.
Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri, hakim Lasito sebagai ketua, Suranto dan Abdul Wahib selaku anggota. Serta dibantu Panitera Pengganti Evi Roesliana.
Kecir bersama Bastian Sitorus (berkas terpisah) terlibat kasus narkoba pada Mei silam. Atas perintah Eko Maryanto (buron), mereka menjadi kurir dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Pertama mereka mengambil sabu dari drum di daerah Jalan Pusponjolo Selatan Kota Semarang. Atas perintah Eko Maryanto sabu dipecah Kecir dan Bastian menjadi beberapa paket. Yaitu, lima paket masing-masing seberat 5 gram, 25 lima paket masing-masing satu gram.
Usai menerima upah Rp 1 juta, beberapa hari kemudian, keduanya dihubungi Eko agar pergi ke Surabaya untuk mengambil sabu lagi di Surabaya. Menggunakan kereta api Argo Anggrek, di Surabaya mereka mengambil sabu di bawah pohon depan Giant Pondok Candra.
Kembali ke Semarang, Bastian mendapat upah Rp 1 juta sementara Kecir Rp 3,5 juta. Atas sabu yang diambil, Eko meminta Kecir memecahnya menjadi dua masing-masing 50 gram.
Saat memecah itu, polisi menangkapnya. Polisi menyita 2 paket sabu masing-masing 50 gram, 5 paket seberat 10 gram, 24 paket masing-masing seberat 1 gram. Serta sejumlah alat timbang dan bong serta uang.*















