Disidik Polda Jateng, Belum Ada Tersangka Korupso Banprov Jateng Penerangan Jalan Umum

oleh

Semarang – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol.Hendra Suhartiyono mengatakan banyak pengaduan masyarakat berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan provinsi (banprov) Jateng untuk kabupaten/ kota.

“Pengaduan masyarakat soal banprov ini banyak,” kata Hendra di Semarang, Kamis (10/10/2019).

Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detil penyimpangan banprov di daerah mana saja yang dilaporkan ke Polda Jateng.

INFO lain :  Mantan Anggota DPRD Kota Semarang Sovan Haslin Pradana Terjerat Narkoba

Menurut dia, satu dugaan penyimpangan dana banprov yang saat ini sudah ditangani Polda Jateng, yakni pengadaan penerangan jalan umum.

“Belum ada tersangka, baru mulai penyidikan,” kata Hendra yang tidak menjelaskan secara rinci di daerah mana saja dugaan korupsi pengadaan PJU itu terjadi.

Sebelumnya, dugaan penyimpangan dana banprov di bidang pendidikan sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

INFO lain :  Bulog Bantah Terlibat Sindikat Penjualan Beras dan OP Fiktif 

Kejati Jateng telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Jateng di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan tahun 2018.

“Sudah ditetapkan empat tersangka, masing-masing dua pejabat pembuat komitmen dan dua pimpinan perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan barang,” ujar Aspidsus Kejati Jateng Ketut Sumedana.

INFO lain :  Investor Hotel Ibis Budget Semarang Berstatus PKPU Sementara dan Terancam Pailit

Para tersangka tersebut masing-masing S selaku pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop atau komputer jinjing di Kabupaten Kendal dan CE selaku Direktur Airmas Sinergi Informatika yang merupakan rekanan pengadaan barang.

Sementara di Kabupaten Pekalongan, tersangka S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins.

Sumber Antara