Jambret Mahasiswi, 2 Pemuda di Semarang Dibui

oleh

Ilustrasi penjambretan

Semarang (INFOPlus) – Aksi penjambretan dilakukan duo sekawan, Ady Andrias alias Don Bosco dan Arpie Indrayana alias Kampret. Mereka harus menghadapi proses hukum akibat penjambretan yang dilakukannya. Keduanya ditangkap usai menjambret tas seorang mahasiswi di daerah Semarang Barat. Mereka yang ditahan segera disidang.

“Perkara nomor 9/Pid.B/2018/PN Smg atasnama Ady Andrias alias Don Bosco telah masuk pengadilan dan segera disidangkan,” aku Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (9/1/2018).

Penjambretan terjadi 26 September 2017 petang lalu di Jalan Gedongsongo Raya Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat, tepatnya perempatan dekat Pengadilan Tipikor Semarang. Bermula, sorenya Kampret menghampiri Don Bosco di daerah Kebongharjo.

INFO lain :  ​Tuntutan Taufik Kurniawan, Jaksa Sebut Ketua PAN Jateng Turut Serta Terlibat Suap

“Mengendarai motor Vixion tanpa plat nomor mereka yang merencakan aksinya berboncengan menuju Semarang Barat,” sebut Liliani Diah Kalvikawati, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang yang menangani dalam berkas perkaranya.

Sesampainya di kawasan Pasar BK Simongan, mereka bertemh korban Anastasia Sekar, mahasiswi di Semarang. Korban sendirian mengendarai motor Honda Beat Beat msrah H – 6037 – SQ.

INFO lain :  Close Payment System BPJS Kesehatan

Tiba di perempatan Jalan Dr. Suratmo, saat belok kiri menuju Jalan Gedongsongo Raya, pelaku mendekati dari sisi kanan. Don Bosco yang di belakang lalu menjambret tas yang dicantelkan di motor. Korban yang berteriak minta tolong dan mengejar tak membuat pelaku berhenti dan berhasil kabur.

Pelaku kembali ke daerah Kebonharjo. Tas korban yang dibuka berisi, satu dompet, STNK, Hp, flashdick, botol minuman, seragam kuliah, make up, uang Rp 50 ribu. Usai mengambil barang berharga, pelaku membuang tas korban, warga Jl. Borobudur utara VII No.14 Rt.9 rw.3 Kel. Manyaran, Semarang Barat itu. Satu Hp korban dijual ke seorang bernama Effendi seharga Rp 400 ribu dan hasilnya dibagi dua.

INFO lain :  Jaksa KPK Sebut Utut Adianto Gratifikasi dan Beri Keterangan "Ngeles"

Sementara polisi yang menerima laporan korban yang dirugikan sekitar Rp 2,7 juta langsung menyelidiki dan menangkap pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Subsidair dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP,” kata jaksa.*