Semarang – Mantan pemilik perusahaan air minum kemasan Aguaria, PT Indotirta Jaya Abadi Oenny Jauwhannes Bin Lucas Jauwhannes (67) dan isterinya, Johanna Tansil Binti Thomas Tansil divonis pidana percobaan atas perkara penipuan cek bilyet kosong senilai Rp 5 miliar.
Vonis terhadap warga Plamongan Indah Blok C-27 No. 23 Rt. 008/008 Kel. Plamongansari Kec. Pedurungan Kota Semarang itu didasarkan adannya perdamian dengan korban.
Oenny Jauwhannes Bin Lucas Jauwhannes, pemilik PT. Indo Agung Surya Motor oleh pengadilan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan perbuatan penipuan”.
Majelis menjatuhkan pidana terhadap Oenny Jauwhannes dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan ketentuan percobaan 10 bulan. Vonis yang sama juga dijatuhkan terhadap isterinya, Johanna Tansil. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya agar dipidana 5 bulan penjara.
“Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” demikian isi amar putusan majelis hakim pada 25 April 2022 oleh Kadarwoko (Ketua), Salman Alfaris dan Achmad Rasyid Purba (anggota) yang memeriksa perkara Oenny.
Hakim mempertimbangkan keadaan yang meringankan, Terdakwa berterus terang atas perbuatannya; Terdakwa sudah berusia lanjut;
serta telah ada perdamaian sebagaimana Fotocopy Perjanjian Perdamaian antara Huntoro Santoso dengan Oenny Jauhannes dan Johanna Tansil dan lampiran foto-foto saat dilakukannya.
“Terdakwa sudah berusaha mencicil atas hutangnya sejumlah Rp 300 juta dan sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan; Telah ada pencabutan tuntutan dan ada perdamaian di muka persidangan antara Huntoro Santoso dengan Oenny Jauhannes dan Johanna Tansil; Adanya Pencabutan permohonan Laporan Polisi nomor LP/B/139/III/2020/Jateng Ditreskrimum,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Sesuai fakta hukum di persidangan, Terdakwa dengan Huntoro Santosa memiliki hubungan baik karena sering komunikasi dan meminta pinjaman uang sejak tahun 2012. Setiap kali Terdakwa meminjam uang selalu terdakwa berikan BG milik perusahaan yang ia tanda tangani dan selama ini tidak ada permasalahan.
Benar, sekitar bulan April 2013, istri terdakwa menghubungi Huntoro via telepon dengan tujuan untuk meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar dan berjanji akan mengembalikan uang dalam jangka waktu 1-2 bulan dengan jaminan Bilyet Giro BCA. Pada hari itu juga Huntoro langsung pergi ke Bank BCA Pemalang untuk mengirimkan uang secara setor tunai.















