Sovan Haslin Pradana.
Semarang – Pengadilan menjatuhkan putusan 4 tahun prnjara terhadap Sovan Haslin Pradana SE bin Abdul Majid (28), mantan anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Amanat Nasional (PAN) di perkara narkoba.
Anggota dewan periode 2014-2019 itu dinilai bersalah mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Warga Jalan Anjasmoro Raya No. 6 RT 03 RW 03 Kel. Karangayu Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau Jalan Puri Anjasmoro B-10 / 9 RT 04 RW 02 Kelurahan Tawangmas Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang itu juga dipidana denda Rp 800 juta subsidair sebulan kurungan.
Putusan dijatuhkan majelis hakim, Aloysius P Bayu Aji (ketua), CH Retno Damayanti dan Joko Saptono (anggota) pada 27 Mei 2020 lalu.
Sovan Haslin Pradana dibebaskan dari dakwaan primer dan terbukti dakwaan subsidair.
“Menyatakan terdakwa Sovan haslin Pradana SE Bin Abdul majid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair,” kata majelis hakim dalam putusannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” lanjut hakim.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang. JPU menuntut agar Sovan dipidana 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.
Sovan ditangkap dan ditahan penyidik Polrestabes Semarang sejak 28 November 2019 lalu. Ia ditangkap pada Selasa 26 November 2019 sekira pukul 18.00 WIB di depan rumahnya di Jalan Puri Anjasmoro.
Anggota Polrestabes Semarang menangkapnya ketika Sovan mengendarai sepeda motor Vario warna abu-abu tahun 2015, No Pol. H 5981 ZQ.
Saat dilakukan penggeledahan terhadapnya, didapatkan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi 5 butir tablet warna merah muda yang diduga ekstasi.
Barang haram itu dibungkus dengan bekas permen Relaxa dan tisu putih di dalam bekas bungkus rokok.
Polisi juga mengamankan handphone Nokia yang digunakannya berkomunikasi membeli ekstasi.
Usai ditangkap, Sovan bersama barang bukti ektasi, motor Vario H 5981 ZQ dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Laboratorium Forensik POLRI cabang Semarang Nomor Lab : 2977/NNF/2019 pada Rabu 4 Desember 2019 polisi menyatakan.
Lima butir tablet merah muda berdiameter 8,23 mm dan tebal 5,41 mm seberat keseluruhan tablet 1,41230 gram dan sisanya berupa 4 butir tablet merah muda dengan berat bersih tablet 1,12715 gram.















