Batang (Infoplus) – Aksi pencurian terjadi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang. Pencurian diketahui dilakukan seorang Satpamnya sendiri. Pelaku, Gigih Tegar Setyo bin Amat Agus nekat membobol kantor tempatnya bertugas dan mengambil sejumlah uang koperasi milik Kejari Batang.
Gigih yang ditangkap dan dijadikan tersangka itu, ditahan dan telah diadili di pengadilan. Atas perkaranya, Gigih dijatuhi pidana dua tahun penjara.
Informasi yang dihimpun di Pengadilan Negeri (PN) Batang menyebutkan, Gigih Tegar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gigih Tegar Setyo Uji berupa pidana penjara selama 2 tahun,” kata majelis hakim dalam putusannya sebagaimana diperoleh Memo Jateng, kemarin.
Putusan dalam putusan perkara nomor 146/Pid.B/2017/PN Btg itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Indirawati, didampingi Moch Isa Nazarudin dan Budi Setiawan selaku hakim anggota. Sidang pembacaan putusan dijatuhkan pada akhir Januari lalu.
Putusan yang dijatuhkan itu diketahui lebih ringan daripada tuntutan yang dijatuhkan jaksa pada Kejaksan Negeri Batang sebelumnya. Jaksa yang menilai Gigih bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3 KUHP sebelumnya dituntut tiga tahun penjara.
“Pencurian dilakukan terdakwa Gigih, pada Minggu 17 September 2017 sekira pukul 20.00 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Batang Jl. Jendral Soederman No. 413 Kecamatan Batang,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Bermula terdakwa yang bertugas sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) di Kantor Kejaksaan Negeri Batang sedang melaksanakan tugas pengamanan. Bersama Agug Prayogo, petugas lain yang bertugas. Saat Agug Prayogo mandi di Pos Jaga yang terletak di depan pintu gerbang, terdakwa yang sudah mempunyai niat hendak mengambil uang milik korban Mintasih selaku bendahara koperasi di Kejaksaan Negeri Batang itu mengambil kunci ruang sekertariat. Kunci disimpan saksi Abdul Kholik selaku tenaga kebersiahan (Cleaning Service) di lemari yang terletak di kantin bagian belakang kantor.
Dengan bantuan lampu senter ia mengambil kunci dan membuka ruang sekertariat yang terletak di lantai II kantor kejaksaan. Setelah berhasil masuk ke dalam ruang sekertariat, terdakwa membuka laci bagian atas meja kerja Mitasih.
Terdakwa lalu mengambil dompet yang berisi amplop-amplop uang koperasi yang terletak di lemari meja bagian bawah di meja kerja. Terdakwa tidak mengambil secara keseluruhan uang yang ada di dalam amplop, tetapi hanya mengambil sebagian saja.















