Dua Pria di Semarang Diciduk Polisi Usai Pesta Narkoba

oleh
narkoba semarang
Anggota Polrestabes Semarang menggeledah barang dari dalam mobil tersangka dan didapati narkoba jenis sabu. (Foto: Ist)

SemarangINFOPlus. Polrestabes Semarang meringkus dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dari tangan mereka, polisi amankan sabu seberat 0,14 gram dan 0,31 gram ganja,

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut adalah KS (50) warga Kampung Leduwi, Semarang dan HW (42) warga Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie membenarkan penangkapan keduanya. Bermula dari penangkapan terhadap KS  di Ngaliyan pada Sabtu (5/10).

Diawali dari informasi transaksi narkoba yang dilakukan oleh KS. Polisi langsung melakukan pendalaman dan menangkap KS yang tengah berhenti dengan mobilnya di depan sebuah mini market di Jalan Andromeda, Ngaliyan.

INFO lain :  Seberangi Sungai, Perempuan 68 Tahun di Sragen Hilang Terbawa Arus

Polisi yang melakukan penggeledahan berhasil mendapati plastik berisi sabu seberat 0,14 gram yang oleh KS diakui sisa pakai serta alat pipet dan bong.

“Kami ada info transaksi narkoba, terus kami dalami dan dapat identitas KS. Kami amankan, dapat barang bukti sisa sabu dan alat pipet dan bong,” tutur dia kantornya, Rabu (9/10).

Di dalam mobil, polisi juga mendapati tumpukan kaos bergambar salah satu Paslon Pilgub Jateng. Menurut KS, kaos tersebut merupakan titipan untuk diserahkan kepada rekannya.

INFO lain :  Pemkot dan PKK Semarang Bangun Karakter Anak Lewat Gebyar PAUD

“Saat kami geledah menyeluruh di mobil, ada tumpukan kaos dan kita cermati ternyata kaos gambar Paslon. Kami tanyakan ke tersangka, katanya hanya titipan. Apakah relawan, dia hanya diam tersenyun,” jelas Hankie.

Dari KS, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap HW di rumahnya. Hasil penggeledahan ditemukan peralatan hisap narkoba dan ganja kering.

Kepada polisi, KS dan HW mengaku usai menggunakan sabu dan ganja. Hasil tes urine juga positif narkoba. Mereka membeli narkoba dengan harga Rp 500 ribu per paketnya.

INFO lain :  Jambore Petani Cilik, Pelajar Semarang Pamerkan Aneka Makanan Hasil Urban Farming

“Kami lagi dalami siapa penjualnya dan siapa pemilik kaos tersebut. Apakah keduanya orang yang sama atau orang yang berbeda,” ujar Hankie.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Semarang. Mereka dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Mh) []