Semarang – INFOPlus.Kasus penembakan terjadi di Kota Semarang. Seorang pria nekat menembak gadis anak baru gede (ABG) teman dari anaknya. Pelaku tidak terima anaknya diajak open BO oleh korban.
Pelaku penembakan diketahui bernama Donny Sofiawan (44) warga Gunungpati, Semarang. Sementara korban berinisial C (14), indekos di kawasan Pusponjolo Selatan, Semarang.
Penembakan terjadi di kos korban pada Rabu (2/10) malam lalu. Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap Polrestabes Semarang dengan menangkap Donny beserta pistol jenis airsoft gun.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengkonfirmasi korban C merupakan teman dari anak Donny.
“Anak tersangka ini dan korban berteman,” kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10).
Dalam kesempatan Irwan minta tersangka menjelaskan perbuatannya. Pria yang berstatus duda itu kemudian bercerita sempat menampung korban tinggal di rumahnya karena sedang bermasalah dengan ibunya.
“Korban bermasalah dengan ibunya. Korban pernah ikut saya sebentar,” ujar Donny.
Singkat cerita, setelah beberapa bulan di rumah pelaku, akhirnya korban pindah ke kos. Hingga akhirnya Donny menduga anaknya dijual untuk open BO. Hal itu diketahui ketika anaknya berubah sikap.
“Cerita anak saya dia disekap. Dia pulang tiap malam ke kamar mandi. Kamar tutupan terus. Saya tanya kok nggak berangkat sekolah juga. Buat pipis sakit katanya. Dia jual anak saya. Buktinya ada,” beber Donny.
Jengkel dengan kelakuan C, ia mencari ke kosnya di Pusponjolo Selatan. Setelah bertemu, Donny menembak tiga kali dan melukai korban dengan peluru gotrinya.
Tak hanya karena anaknya dijual, Donny marah juga karena ibu korban pernah utang Rp 2 juta dan tidak kembali. Selain itu, pelaku cemburu korban juga membuka jasa layanan jasa syahwat secara online atau open BO.
“(Waktu tinggal bersama) ya pernah saya cium (korban),” ujar Donny.
“Jadi kamu cari korban karena cemburu?” tanya Irwan Anwar lagi.
“Iya, Pak,” jawab Donny.
Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena menambahkan pelaku emosi karena dia cemburu korban ‘dipesan’ orang lain dan ibu C punya utang yang belum lunas.
Sementara untuk dugaan anak Donny dijual oleh C masih didalami penyidik.
“(Terkait dugaan anaknya dijual) yang bersangkutan (Donny) pernah dilakukan pemanggilan tapi tidak datang,” jelas Andika.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk diproses hukum. Ia dijerat pasal 76C jo pasal 80 UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. (Mh)















