Gugatan Nasmoco dan Toyota Semarang Dicabut, Pengacara Tak Ungkap Bentuk Perdamaiannya

oleh

Semarang – Gugatan terhadap PT Nasmoco dan PT Toyota Astra Motor Semarang oleh Agus Sudiono, seorang pengusaha persewaan mobil di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dicabut.

Agus Sudiono, pengusaha persewaan mobil yang menggugat karena merasa tertipu atas pembelian mobil Toyota HiAce itu mencabut gugatannya karena perdamaian.

Baca juga ;

Majelis hakim PN Semarang yang memeriksa perkaranya, Kamis 10 Januari 2019 lalu mengumumkan pencabutannya.

“Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 480/Pdt/G/2018/PN.Smg oleh kuasa penggugat pada tanggal 10 Januari 2019. Memerintahkan kepada kepaniteraan perdata untuk mencoret dalam register perkara. Menghukum pihak penggugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 696.500,” demikin isi penetapan majelis hakim terdiri Suparno (ketua), Bayu Isdiyatmoko dan Edy Suwanto (anggota) dibantu Panitera Pengganti Edy Asmoro.

INFO lain :  Empat Mahasiswa Pedemo UU Ciptaker di Semarang Diadili

Dikinfirmasi perihal pencabutan itu, pihak Agus Sudiono mengakuinya.

“Sudah dicabut. Ada perdamaian,” kata Agusman, kuasa hukum Agus Sudiono menolak menjelaskan bentuk perdamaiannya.

Senada, Sebastian B Soediono, kuasa hukum lain, mengakui pencabutan gugatannya.

INFO lain :  Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Terkait Penggandaan Tafsir Kitab Al Ibriz Berakhir Damai

“Iya betul (dicabut),” kata Sebastian juga tak menjelaskan alasannya.

PT Nasmoco di Jalan Brigjen Sudiarto dan PT Toyota Astra Motor di Jalan Yos Sudarso Semarang digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara 480/PDT.G/2018/PN.SMG.

Penggugat menuntut adanya sita jaminan sebidang tanah di Jalan Brigjen Sudiarto KM 4,3 Pedurungan Semarang. Serta menuntut kerugian, penggantian mobil baru dan kerugian Rp 37,8 juta. Ganti rugi immaterial Rp 1 miliar, serta permintaan maaf, baik secara umum maupun pribadi dengan memberikan replika mobil Toyota HiAce skala 1:10 bertuliskan permintaan maaf yang ditandatangani direktur.

INFO lain :  Penyidikan Kasus Korupsi Dana Desa di Kudus Rampung Agustus ini

Agus Sudiono mengaku membeli mobil baru ke Nasmoco seharga Rp 489 juta pada 29 Maret 2018 secara tunai dan lunas. Pada 2 April serah terima mobil dilakukan.

Namun beberapa minggu kemudian, di jarak spedometer di 1.860 KM saat akan diservice terungkap jika mobil pernah diservice di 360 KM atasnama Tutuk Kurniawan.

Merasa dirugikan setelah mengetahui mobil yang diketahui bukan baru melainkan bekas, ia menggugat.

(far)