Kanit Reskrim Ambarawa, Ipda Aris menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui SB merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Semarang.
“Di mana awal 2020 ia menjalankan hukuman penjara dan keluar dari lembaga pemasyarakatan pada akhir 2021 silam,” imbuhnya. (AK).















