Aksi Heroik Sopir Angkot di Ambarawa Gagalkan Copet

oleh
copet ambarawa
Pelaku copet diperiksa polisi usai aksinya digagalkan sopir angkot di Ambarawa. (Foto: Arie Kesawa)

Kanit Reskrim Ambarawa, Ipda Aris menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui SB merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Semarang.

INFO lain :  Ketua LSM LP2KLH Dituntut 4 Tahun Penjara atas Korupsi Bansos Cacing Kendal
INFO lain :  Demi Perbaiki Rumah, 2 Warga Nekat Curi Kayu Jati Di Asrama TNI Semarang

“Di mana awal 2020 ia menjalankan hukuman penjara dan keluar dari lembaga pemasyarakatan pada akhir 2021 silam,” imbuhnya. (AK).